Video

Ada Corona, OJK Longgarkan Batas Penyampaian Lapkeu & RUPST

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
19 March 2020 10:52

Jakarta, CNBC Indonesia - Di tengah penyebaran virus Corona, OJK melonggarkan batas waktu penyerahan laporan keuangan dan penyelenggaraan RUPS. Laporan keuangan tahunan yang seharusnya paling lambat disampaikan pada 30 Maret 2020 diubah menjadi 31 Mei 2020.

Simak informasi selengkapnya dalam program Profit di CNBC Indonesia (Kamis, 19/03/2020) berikut ini.



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...