Video

PPH Pasal 21 Akan Ditahan!

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
10 March 2020 15:52
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk menahan Pungutan Pajak Penghasilan (PPH) pasal 21 yang dibebankan kepada karyawan atau pegawai. Aturan yang 95% sudah hampir rampung ini dikeluarkan untuk mendorong perekonomian yang melemah akibat wabah Virus Corona. Sri Mulyani juga menegaskan PPH pasal 25 atau PPH Badan juga dibuka kemungkinannya untuk ditahan.

Simak informasi selengkapnya di program Power Lunch, CNBC Indonesia (Selasa, 10/03/2020) berikut ini.

Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...