
BEI Suspensi 7 Saham, karena Emitenya 'Bandel'?
Monica Wareza, CNBC Indonesia
21 February 2020 12:21

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan tujuh saham mulai pagi ini lantaran tak menggelar paparan publik (public expose) dan melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh bursa. Tujuh emiten pemilik saham tersebut, juga tak membayarkan denda karena pelanggaran sebelumnya.
Suspensi tujuh emiten ini ditetapkan berdasarkan surat BEI yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Goklas Tambunan
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa perusahaan tercatat wajib melaksanakan paparan publik minimal satu kali dalam setahun. Aturan ini tertulis dalam Ketentuan V.1 Peraturan Bursa No. 1-E.
Kemudian, dalam hal tak mematuhi aturan ini maka emiten diwajibkan untuk membayarkan denda paling lambat 15 hari sejak sanksi tersebut dijatuhkan. Namun, sayangnya emiten ini tak mengindahkan sanksi dari bursa.
Berikut ketujuh emiten yang disuspensi perdagangannya oleh bursa mulai perdagangan sesi I Jumat (21/2/2020):
(hps/hps) Next Article Pasca libur Lebaran, IHSG Rontok 4,42% ke Bawah 7.000
Suspensi tujuh emiten ini ditetapkan berdasarkan surat BEI yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Goklas Tambunan
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa perusahaan tercatat wajib melaksanakan paparan publik minimal satu kali dalam setahun. Aturan ini tertulis dalam Ketentuan V.1 Peraturan Bursa No. 1-E.
Berikut ketujuh emiten yang disuspensi perdagangannya oleh bursa mulai perdagangan sesi I Jumat (21/2/2020):
![]() |
(hps/hps) Next Article Pasca libur Lebaran, IHSG Rontok 4,42% ke Bawah 7.000
Most Popular