Bubarkan Produk Reksa Dana, Ini Penjelasan Schroder

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
13 February 2020 10:09
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat membekukan beberapa produk reksa dana karena imbal hasil yang terkoreksi tajam dan kasus gagal bayar.
Foto: Houtmand/CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan manajer investasi, PT Schroder Investment Management Indonesia buka suara terkait penutupan produk reksa dana, Reksa Dana Providence Fund.

Rencana pembubaran dan likuidasi reksa dana tersebut disampaikan dalam pengumuman pada 11 Febaruari 2020. Reksa dana Schroder Providence Fund akan dibubarkan karena seluruh pemegang unit penyertaan telah melakukan penjualan kembali atas seluruh unit yang dimiliki, sehingga tidak ada pemegang unit yang tersisa.

Direktur dan Portfolio Manager PT Schroder Investment Management Indonesia Irwanti menegaskan, pembubaran dan likuidasi itu tak berkaitan dengan kondisi industri reksa dana belakangan ini yang sedang jadi sorotan dan jadi sentimen negatif seperti kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang berinvestasi di saham maupun produk reksa dana yang tidak likuid.


Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat membekukan beberapa produk reksa dana karena imbal hasil yang terkoreksi tajam dan kasus gagal bayar.

"Tidak ada hubungan dengan sentimen negatif industri," kata Irwanti kepada CNBC Indonesia, Kamis (13/2/2020).

Tidak hanya Schroders, PT Paytren Aset Manajemen juga akan membubarkan dan melikuidasi produk reksa dana Syariah PAM Syariah Campuran Dana DaQu (RDS Daqu) milik Paytren.

Dalam pengumuman yang disampaikan Direktur PayTren Aset Manajemen, pembubaran reksa dana syariah yang dikelola PayTren lantaran tidak memenuhi syarat minimal dana kelolaan reksa dana yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 23 tahun 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.


Pasal 45 POJK menerangkan, reksa dana dapat dilikuidasi bila dana kelolaan reksa dana dalam jangka waktu 90 hari bursa sejak dinyatakan efektif, kurang dari Rp 10 miliar.

Sedangkan, untuk reksa dana terproteksi, reksa dana dengan penjaminan dan reksa dana indeks akan dibubarkan jika selama 120 hari bursa dana kelolaan tidak mencapai Rp 10 miliar.

Direktur Utama PayTren Aset Manajemen, Ayu Widuri mengungkapkan, saat ini investor RDS Daqu masih didominasi investor ritel dengan nilai investasi yang relatif kecil.

"RDS DAQU targetnya ritel, dana investasi kecil-kecil, [pembubaran dan likuidasi] karena faktor waktu saja," kata Ayu Widuri kepada CNBC Indonesia, Rabu (12/2/2020).

Dia menerangkan, saat ini, PAM sedang dalam proses mengembalikan dana nasabah dengan tahapan sebagai berikut:

Pertama, portofolio RDS Daqu akan dijual seluruhnya pasar. Selanjutnya, dilakukan proses audit penutupan produk. Setelah itu, dana akan segera dicairkan dan dibayarkan kepada investor sesuai dengan nilai aktiva bersih (NAB) yang berlaku.

"Saat ini sedang dalam proses pengembalian dana investor, insya Allah sesuai prosedur maksimal T+7 sejak tanggal likuidasi," kata Ayu.


[Gambas:Video CNBC]




(hps/hps) Next Article Live! Asing Keluar Terus, Gimana Strategi Manajer Investasi?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular