Rekening Diblokir Kejagung, Transaksi Saham Lesu Darah

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
29 January 2020 13:08
Pemblokiran sub rekening efek atau rekening saham oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata berdampak pada penurunan nilai transaksi saham di BEI.
Foto: Infografis/Investor Terjebak Ini Saham yang Masih Disuspensi!/Arie Pratama
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemblokiran sub rekening efek atau rekening saham oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata berdampak pada penurunan nilai transaksi saham di Bursa Efek Indonesia.

Pada perdagangan Selasa (2/1/2020), transaksi saham di BEI tercatat sebesar Rp 6,69 triliun dari sekitar volume sebanyak 6,04 miliar kali. Bahkan sehari sebelumnya, transaksi hanya Rp 4,92 triliun, yang merupakan terendah ke dua selama Januari 2020. Bila dicermati sejak awal tahun, pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), terkoreksi 2,78%.


Direktur Utama CSA Institute Aria Samata Santoso menilai, sepinya transaksi ini ditengarai karena adanya dampak dari pemblokiran rekening saham.

"Dampak dari pemblokiran rekening saham tentu akan mengurangi total nilai transaksi saham. Selain itu secara psikologis ada kekhawatiran dari para pelaku transaksi dalam jangka pendek," kata Aria kepada CNBC Indonesia, Rabu (29/1/2020).

Tapi, di sisi lain, kata dia, untuk jangka panjang, pemblokiran ini berdampak positif karena bertujuna menghindari manipulasi perdagangan saham.

Head of Research PT Samuel Sekuritas Suria Dharma mengemukakan pendapat senada, pemblokiran rekening efek dapat menurunkan nilai rata-rata transaksi harian di BEI di tengah menyeruaknya dampak penyebaran virus korona.

"Itu bisa pengaruh juga [pemblokiran]. Dua hari ini lebih disebabkan oleh potensi perlambatan ekonomi karena virus korona yang dapat menekan harga komoditas selain emas," kata dia menjelaskan.

Suria melanjutkan, dari jumlah sub rekening yang sudah dibekukan, nyatanya ada nasabah yang juga terdampak padahal tak terkait dengan portofolio investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Rekening dibekukan itu mesti jelas karena apa. Kalau tanpa alasan yang kuat dibekukan, maka bisa menimbulkan ketidakpastian bagi para investor dan menurunkan keyakinannya terhadap pasar modal di Indonesia," kata Suria saat dihubungi CNBC Indonesia.

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan investor, masalah permintaan pemblokiran rekening efek oleh Kejaksaan Agung telah dibahas bersama dalam Rapat antara Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dengan Anggota Bursa pada Kamis, 23 Januari 2020. Dalam rapat tersebut dibahas sekitar 1.000 sub rekening efek diblokir.

Kejagung menyebut, jumlah rekening efek yang diblokor mencapai 800 rekening. Jumlah itu bisa berubah, baik tertambah atau berkurang.

Bursa Efek Indonesia juga membenarkan adanya sejumlah rekening efek yang dibekukan terkait penyidikan kasus megaskandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menyatakan, pemblokiran itu dilaksanakan secara bertahap menindaklanjuti pemeriksaan Kejaksaan Agung. Namun, ia juga tidak dapat memastikan kapan pembekuan rekening saham itu dibuka kembali.

"Memang ada [beberapa rekening yang diblokir karena Jiwasraya]," kata Laksono Widodo di BEI, Jakarta.

Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia, Uriep Budhi Prasetyo irit bicara kepada wartawan kala dikonfirmasi mengenai berapa jumlah rekening saham yang diblokir.

"Tanya yang berikan informasi," singkat Uriep.
(dob/dob) Next Article Aset Capai Rp101 T, Intip Perayaan Digital 51 Tahun Bank Mega

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular