Video

Wow! Asing Kini Boleh Punya Saham Asuransi Lebih dari 80%

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
29 January 2020 10:01
JAKARTA, CNBC Indonesia- Pemerintah resmi mengizinkan Perusahaan Asuransi di Indonesia dimiliki oleh asing dengan porsi lebih dari 80%. Ketentuan ini tertuang dalam PP nomor 3 tahun 2020 yang merupakan revisi dari PP nomor 14 tahun 2018. Sebelumnya, kepemilikan asing bagi perusahaan asuransi non perseroan terbuka hanya dibatasi sampai 80%.


Simak informasi selengkapnya di Squawk Box, CNBC Indonesia (Rabu, 29/01/2020) berikut.


Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...