
Luhut: Jokowi Nggak Mau Skandal Jiwasraya Dikaitkan ke Istana
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
17 January 2020 14:39

Jakarta, CNBC Indonesia - Skandal korupsi diĀ PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diduga merugikan negara hingga Rp 13,7 triliun. Nominal yang sedemikian besar membuat publik bertanya ke mana aliran dana itu.
Beragam isu pun menyeruak, di antaranya menyasar ke orang-orang di lingkungan Istana Kepresidenan. Namun, Presiden enggan dikaitkan dengan kasus tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Presiden nggak mau dikait-kaitkan ke istana. Seperti apa presiden digitukan. Jadi tidak benar. Gak ada urusan gitu-gituan (skandal Jiwasraya)," kata Luhut di kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Dia juga mengomentari ada pihak yang marah ketika Presiden memberi pernyataan persoalan di perusahaan pelat merah itu sudah terjadi sejak tahun 2006. Meskipun Luhut tidak menyebut secara perinci sosok yang dimaksud.
"Nanti dibilang ini sudah dari dulu nanti marah. Oh rupanya dari dulu ini, zaman yang lalu. Bukan maksudnya gitu. Kasusnya sudah lama kok," kata politikus senior Partai Golongan Karya itu.
Oleh karena itu, Luhut meminta agar semua pihak sekarang untuk bekerja sama untuk menyelesaikan persoalan Jiwasraya.
"Kita semua punya salah di situ. Kok kita gak cepat lihat, misalnya, ya salah juga. Dengan teknologi sekarang pasti ketahuan (pelakunya). Lihat waktu saja," ujarnya.
Sejauh ini, pemeriksaan demi pemeriksaan terus dilakukan di Kejaksaan Agung. Sejumlah orang yang semula berstatus saksi lalu ditingkatkan statusnya menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan.
Hingga kini, ada lima tersangka yang sudah ditetapkan. Mereka adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Kelima tahanan itu seluruhnya disangkakan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam sangkaan primer dan pasal 3 UU Tipikor untuk sangkaan subsidair. Atas perbuatan tersebut, kelima tersangka diancam mendapat hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
(miq/miq) Next Article Benahi CAD Butuh Super Hero, Jokowi Harus Jadi Gatot Kaca!
Beragam isu pun menyeruak, di antaranya menyasar ke orang-orang di lingkungan Istana Kepresidenan. Namun, Presiden enggan dikaitkan dengan kasus tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Presiden nggak mau dikait-kaitkan ke istana. Seperti apa presiden digitukan. Jadi tidak benar. Gak ada urusan gitu-gituan (skandal Jiwasraya)," kata Luhut di kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
"Nanti dibilang ini sudah dari dulu nanti marah. Oh rupanya dari dulu ini, zaman yang lalu. Bukan maksudnya gitu. Kasusnya sudah lama kok," kata politikus senior Partai Golongan Karya itu.
Oleh karena itu, Luhut meminta agar semua pihak sekarang untuk bekerja sama untuk menyelesaikan persoalan Jiwasraya.
"Kita semua punya salah di situ. Kok kita gak cepat lihat, misalnya, ya salah juga. Dengan teknologi sekarang pasti ketahuan (pelakunya). Lihat waktu saja," ujarnya.
Sejauh ini, pemeriksaan demi pemeriksaan terus dilakukan di Kejaksaan Agung. Sejumlah orang yang semula berstatus saksi lalu ditingkatkan statusnya menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan.
Hingga kini, ada lima tersangka yang sudah ditetapkan. Mereka adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Kelima tahanan itu seluruhnya disangkakan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam sangkaan primer dan pasal 3 UU Tipikor untuk sangkaan subsidair. Atas perbuatan tersebut, kelima tersangka diancam mendapat hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
(miq/miq) Next Article Benahi CAD Butuh Super Hero, Jokowi Harus Jadi Gatot Kaca!
Most Popular