Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1974 dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1977 tentang perubahan dan Tambahan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan besarnya iuran-iuran yang dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun. Kewajiban Peserta adalah memberikan iuran sebesar 3,25 % dari gaji pokok + tunjangan istri + tunjangan anak. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)