Wimboh: OJK Dukung Proses Hukum Kasus Korupsi Jiwasraya

Monica Wareza, CNBC Indonesia
02 January 2020 11:44
Demikian dikatakan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso selepas meresmikan pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2020.
Foto: CNBC Indonesia/Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC IndonesiaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Selain memeriksa komisioner, Kejagung juga telah melakukan pemeriksaan kepada manajer investasi yang diduga terkait dengan masalah tersebut.

"Enggak ada masalah. Itu silakan proses hukum. Kita ikutin aja," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso selepas meresmikan pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2020 di Main Hall BEI, Jakarta, Kamis (2/1/2020).

Sebelumnya, Kejagung melakukan pemeriksaan kepada dua komisioner OJK. Mereka adalah Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen dan Kepala Eksekutif Pengawas Idustri Keuangan Non Bank Riswinandi. Pemeriksaan dilakukan di gedung Kejagung, pada Senin (30/12/2019) lalu.

Ditemui terpisah, Hoesen mengaku tidak mempermasalahkan pemeriksaan yang dilakukan Kejagung. Ia menyebut hal itu sebagai bagian dari proses hukum.

"Proses hukum hargai saja. Gak boleh kalau materi pemeriksaan gak boleh (dibagikan)," kata Hoesen.



Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara perihal perkembangan terkini pengusutan kasus dugaan korupsi di Jiwasraya. Hal itu disampaikan Jokowi selepas meresmikan pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2020 di Main Hall BEI, Jakarta, Kamis (2/1/2020).

"Ya nanti dilihat karena Jiwasraya sedang ditangani oleh ... (Kejaksaan Agung). Untuk sisi korporasinya ditangani OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Menkeu (Kementerian Keuangan), oleh Kementerian BUMN. Semuanya sedang menangani ini. Namun ini perlu proses yang tidak sehari dua hari. Perlu proses yang agak panjang," katanya.

Dari sisi hukum, menurut Jokowi, kasus dugaan korupsi di Jiwasraya sedang ditangani Kejaksaan Agung. Terbaru, Kejagung mencekal 10 orang yang diduga terkait kasus tersebut. Beberapa di antaranya merupakan mantan direksi perusahaan asuransi pelat merah itu.

"Agar kebuka semuanya. Sebetulnya problemnya di mana. Ini menyangkut proses yang panjang," ujar Jokowi.

[Gambas:Video CNBC]


(miq/miq) Next Article Jokowi: Kasus Jiwasraya Rp 17 T, ASABRI Rp 23 T, Saya Hafal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular