Wah! Ternyata Jiwasraya Sempat Mau Disuntik APBN, tapi Gagal

Market - tahir saleh, CNBC Indonesia
18 December 2019 14:05
Persoalan gagal bayar polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) senilai Rp 12,4 triliun terus mengemuka. Foto: Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Persoalan gagal bayar polis produk asuransi JS Saving Plan milik nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) senilai Rp 12,4 triliun terus mengemuka dan mendapat sorotan publik. Polis ini sedianya jatuh tempo mulai Oktober-Desember 2019 tapi manajemen mengungkapkan belum bisa melakukan pembayaran.

Berdasarkan dokumen Periode Penyehatan Jiwasraya, yang diperoleh CNBC Indonesia, disebutkan periode penyehatan Jiwasraya ini terbagi dalam lima periode, yakni Periode I 2006-2008, Periode II 2009-2010, Periode III 2011-2012, Periode IV 2013-2017, dan Periode V 2018-sekarang.

Pada Periode I, terungkap defisit pertama kali terjadi per 31 Desember 2006 adalah sebesar Rp 3,29 triliun.

Wah! Ternyata Jiwasraya Sempat Mau Disuntik APBN, tapi GagalFoto: Korban Asuransi Jiwa Sraya di DPR (CNBC Indonesia/Lidya Kembaren)


"Isu utama perusahaan adalah adanya defisit yang disebabkan jumlah aset perusahaan yang jauh lebih rendah dari kewajibannya. Pada 2006, diketahui defisit perusahaan menembus Rp 3,29 triliun," tulis dokumen tersebut, dikutip Rabu (18/12/2019).


Adapun defisit Jiwasraya ini semakin membengkak setiap tahun. Pada 2008, dua tahun kemudian, defisit secara internal dihitung mencapai Rp 5,7 triliun, ini di bawah angka yang diberikan aktuaris independen yang memperkirakan defisit pada 2008 mencapai Rp 8-10 triliun.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lalu melakukan audit kepada Jiwasraya untuk laporan keuangan 2006 dan 2007, dengan pendapat Disclaimer. Hal ini karena akuntansi Jiwasraya tidak dapat diandalkan untuk mendukung kewajiban manfaat polis (cadangan). Artinya penyajian informasi cadangan tidak dapat diyakini kebenarannya.

Defiist perusahaan utamanya disebabkan penjualan produk-produk yang merugikan perusahaan. Regulator saat itu memberikan rekomendasi untuk menangani defisit, di antaranya dengan melakukan evaluasi dan penghentian produk yang merugikan (negative spread) dan mengurangi produk yang memberikan garansi tinggi.

Ketika itu, sebelum terbentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2011, otoritas perasuransian ada di bawah kendali Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan), Kementerian Keuangan. Kala itu Ketua Bapepam-LK dipimpin oleh Ahmad Fuad Rahmany, periode 2006-2011, yang kemudian menjadi Dirjen Pajak periode 2011-2014.

Regulator juga meminta Jiwasraya untuk memperbaiki tata kelola internal dan melakukan upgrade terhadap sistem informasi IT.


Pada Periode II, d
efisit Jiwasraya per 31 Desember 2009 naik lagi mencapai Rp 6,3 triliun.

Ketika itu, sebut dokumen tersebut, pada pertengahan tahun 2009, pemegang saham Jiwasraya mengusulkan mengatasi insolvent (kebangkrutan) melalui penyelamatan dengan APBN. Insolven terjadi ketika perusahaan tak mampu melunasi utang dan jumlah utang yang melebihi seluruh jumlah harta kekayaannya.

Regulator mendukung langkah penyehatan lewat penyelamatan APBN, dengan pertimbangan usaha penyehatan oleh pemerintah selaku pemegang saham menjadi pilihan terbaik untuk mencegah dampak sistemik yang bisa ditimbulkan.

"Namun usulan tersebut tidak terlaksana karena cukup besarnya PMN [penyertaan modal negara] yang dibutuhkan," tulis dokumen tersebut.

Pada awal 2010, Jiwasraya menyampaikan alternatif lain berupa model penyehatan jangka pendek dengan mereasuransikan sebagian kewajiban pemegang polis kepada perusahaan reasuransi (metode financial reasuransi) untuk jangka waktu 2 tahun.

Regulator pun menyetujui penggunaan metode tersebut sebagai penyelesaian sementara dan tetap meminta Jiwasraya untuk membuat langkah-langkah penyelesaian permasalahan secara menyeluruh.

Pada 2010, sebagian kewajiban Jiwasraya direasuransikan, sehingga kondisi Jiwasraya menjadi solvent dengan komposisi jumlah kekayaan sebesar Rp 5,5 triliun, jumlah kewajiban sebesar Rp 4,7 triliun (dari yang seharusnya Rp 10,7 triliun) sehingga jumlah ekuitas perusahaan positif (surplus) sebesar Rp 800 miliar.


Ditanya nasib Jiwasraya, ini jawaban Jokowi & Erick

Artikel Selanjutnya

Astaga! Rasio Kecukupan Modal Jiwasraya Minus 850%


(tas/hps)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading