Video

OJK Wajibkan Pembubaran 6 Reksa Dana Minna Padi

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
22 November 2019 16:00
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pembubaran enam produk reksa dana yang dikelola PT Minna Padi Aset Manajemen. Perintah pembubaran tersebut dikeluarkan setelah sebelumnya penjualan seluruh reksa dana Minna Padi Aset Manajemen disuspensi otoritas pasar modal sejak 9 Oktober ketika OJK menemukan bahwa dua reksa dana yang dikelola perseroan dijual dengan janji return pasti atau fixed return masing-masing 11% antara waktu 6-12 bulan.



Simak informasi selengkapnya dalam program Profit di CNBC Indonesia (Jumat, 22/11/2019) berikut ini.

Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...