Ada Bank Tutup Lagi di Depok, Berapa Aset BPR di Jabar?

tahir saleh, CNBC Indonesia
12 November 2019 11:11
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin usaha dari PT Bank Perkreditan Rakyat Fajar Artha Makmur.
Foto: Cover Topik/BPR/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin usaha dari PT Bank Perkreditan Rakyat Fajar Artha Makmur di Depok, Jawa Barat karena manajemen perusahaan tak kunjung menyelesaikan upaya penyehatan perusahaan. BPR ini resmi tak lagi beroperasi terhitung Senin kemarin (11/11/2019).

BPR ini beralamat di Ruko Graha Depok Mas Blok A Nomor 21, Jalan Arief Rahman Hakim Nomor 3 Kota Depok, Jawa Barat.

Pihak OJK menyebutkan bahwa pencabutan izin usaha ini disebabkan karena kondisi keuangan perusahaan makin memburuk ditambah adanya permasalahan internal BPR yang tidak dapat diselesaikan oleh pemegang saham pengendali.


Sebelum dicabut izinnya, BPR ini telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) sejak 6 Mei 2019 karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0%. Hal ini disebabkan karena rendahnya pengelolaan oleh manajemen yang tidak hati-hati dan tak memenuhi asas perbankan yang sehat.

Pencabutan izin ini juga dilakukan setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Selanjutnya, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

OJK mengimbau nasabah BPR Fajar Artha Makmur agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Wilayah dengan BPR terbesar
Sebagai informasi, mengacu data OJK, hingga Agustus jumlah BPR di seluruh Indonesia sebanyak 1.579 BPR, atau berkurang 18 bank dari akhir Desember 2018 yakni 1.597 bank.

Secara nasional, hingga Agustus aset, dana pihak ketiga dan kredit industri BPR terus berkembang yaitu total aset industri BPR mencapai Rp 143,2 triliun (9,62% yoy), DPK sebesar Rp 97,9 triliun (10,82% yoy), dan kredit yang disalurkan sebesar Rp106,1 triliun (11,44% yoy).

Khusus di Jawa Barat, total aset BPR pada periode Agustus itu mencapai Rp 19,28 triliun, wilayah dengan aset BPR terbesar di Indonesia setelah Jawa Tengah.

Urutan Wilayah dengan Aset BPR Terbesar, per Agustus 2019

Provinsi

Aset Des 2018 (Rp triliun)

Aset Ags 2019 (Rp triliun)

Jawa Tengah

21,27

33,82

Jawa Barat

18,59

19,28

Bali

15,57

16,28

Jawa Timur

14,00

14,63

Lampung

11,89

12,19

Sumber: OJK 


Urutan Wilayah dengan Aset BPR Terkecil, per Agustus 2019

Provinsi

Aset Ags 2019 (Rp miliar)

Sulawesi Barat

 8

Gorontalo

 31

Bengkulu

 95

Sumber: OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan pihaknya terus berupaya mendorong industri perbankan termasuk BPR untuk memperkuat kelembagaannya dengan meningkatkan struktur permodalan melalui merger.

Merger BPR merupakan bagian dari Program Konsolidasi Perbankan dalam rangka memperkuat industri perbankan.


"Untuk memperkuat Industri BPR yang sehat dan produktif diperlukan kelembagaan BPR dengan dukungan permodalan yang kuat agar BPR dapat menyediakan dana bagi sektor rill khususnya usaha mikro dan kecil serta agar BPR dapat menyerap risiko-risiko yang mungkin terjadi," kata Heru, dalam siaran pers, di situs resmi OJK.

Menurut Heru, kehadiran BPR masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Alasannya, karena banyak layanan BPR yang tidak dapat diberikan oleh bank umum atau lembaga keuangan lainnya, seperti lokasi yang dekat, layanan cepat dan sederhana dengan mengedepankan pendekatan personal dan metode jemput bola, serta karakteristik produk yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat sekitar.

Tren bank tutup kantor cabang

[Gambas:Video CNBC]

 


(tas/hps) Next Article Bank Ditutup di Depok, Ada Berapa sih Bank yang Dilikuidasi?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular