Alasan Erick Beda dari Rini, Gunakan TPA Cari Direksi BUMN

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
07 November 2019 06:20
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru pun tampaknya harus hati-hati mengambil langkah untuk menunjuk dirut-dirut baru agar seruai dengan aturan.
Foto: Menteri BUMN Erick Thohir (CNBC Indonesia/Anisatul Umah)
Jakarta, CNBC Indonesia - Publik tampaknya penasaran dengan figur-figur yang akan mengisi posisi pucuk pimpinan atau Direktur Utama (dirut) sejumlah perusahaan pelat merah. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru pun tampaknya harus hati-hati mengambil langkah untuk menunjuk dirut-dirut baru agar seruai dengan aturan.

Setidaknya ada lima BUMN strategis yang tidak memiliki direktur utama defeniti, yaitu PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Inalum (Persero)  atau MIND-ID, dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN).

Untuk mengisi posisi dirut di perusahaan-perusahaan tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan akan menggunakan mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA), yang sempat tidak digunakan lagi di era Menteri Rini Soemarno.

"Saya rasa 25-30 perusahaan [BUMN] yang besar, berdasarkan aset revenue atau profitnya memang sebaiknya melalui TPA. Walaupun gimana, biar transparan pemilihannya dan juga yang dapat kesempatan memimpin mendapat amanah bisa langsung benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik," kata Erick, di Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Hal tersebut disampaikan Erick saat ditanya soal calon direktur utama dua BUMN yang saat ini kosong yakni PT Inalum (Persero) atau MIND ID dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).

Erick menegaskan sistem pengangkatan dirut kedua perusahaan tersebut tidak akan sama lagi seperti sistem yang diterapkan oleh Menteri BUMN 2015-2019 Rini Soemarno sebelumnya.

Untuk dirut Inalum, yang terpenting kata Erick, orang yang cocok untuk mengisi dirut Inalum nantinya harus menguasai ilmu keuangan, mengerti soal pertambangan, dan bisa bekerja dengan penuh tanggung jawab.

"Jangan hanya mohon maaf seperti yang selalu saya bilang, megang jabatan tapi enggak berkeringat. Berkeringat bukan arti politik, maksud saya dalam arti bekerja," kata Erick.

"Kita mengharap dia [Dirut Inalum] punya background finansial yang kuat. Karena sebagai holding dia juga harus mengerti kondisi keuangan dari anak perusahaan yang kedua, karena ini banyak dari industri pertambangan. Harus orang yang punya latar belakang di pertambangan. Apalagi diverifikasi kan banyak, ada batu bara, dan lain-lain," ujarnya.

Sementara untuk dirut Bank Mandiri, menurut Erick, sudah disiapkan orangnya, hanya tinggal menunggu pengumuman saat rapat umum pemegang saham (RUPS) Desember mendatang.

"Dirut Mandiri udah diutus, kita tunggu aja di RUPS-nya tanggal 8 Desember. Kalau Inalum belum," kata Erick di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (5/11/2019).

Selain dua posisi dirut BUMN tersebut, posisi dirut BTN juga kosong setelah Suprajarto membuat kejutan dengan menolak penugasan Kementerian BUMN untuk menjadi Direktur Utama BTN. Suprajarto yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) mengaku tidak pernah diajak komunikasi untuk penetapan tersebut.

Erick Thohir Bicara Soal Rombak Direksi BUMN
[Gambas:Video CNBC]

Erick juga sedang menggodok calon dua dirut BUMN raksasa lainnya, yaitu PLN dan Pertamina. Erick disebut-sebut tengah mencari sosok yang bisa membuat terobosan di kedua pelat merah tersebut.

Sampai saat ini, PLN memang belum memiliki dirut definitif. Sejak ditangkap dan ditahannya eks bos PLN Sofyan Basir oleh KPK pada Mei 2018 lalu, perusahaan setrum negara ini hanya dipimpin oleh pelaksana tugas yang sudah berganti nama berkali-kali.

Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), saat menteri BUMN dijabat Dahlan Iskan, pemilihan direksi ditetapkan berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Anggota Direksi dan/atau Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, pengangkatan dirut BUMN harus melalui penilaian akhir yang dilakukan TPA.

Namun di era Menteri Rini Seomarno, pengangkatan direksi BUMN ditunjuk berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara.
(hps/hps) Next Article Seumur Jagung Jadi Menteri, Erick Rombak Pengurus 10 BUMN

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular