
Kepastian Frekuensi, EXCL Sinyalkan Peluang Merger

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten telekomunikasi PT XL Axiata Tbk (EXCL) merespons positif terkait adanya kepastian mengenai alokasi pita frekuensi atau spektrum bila perusahaan melakukan merger. Sebelumnya kejelasan status frekuensi ini menjadi kendala operator telekomunikasi untuk saling merger.
Sebagai informasi, Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 Telekomunikasi mengamanatkan, frekuensi adalah milik negara. Namun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang mencari formula agar perusahaan yang memiliki frekuensi tidak perlu mengembalikan frekuensi tersebuut ke pemerintah jika terjadi merger operator.
Pengembalian frekuensi merupakan satu isu sensitif. Pasalnya, rencana konsolidasi operator enggan direalisasikan karena harus mengembalikan frekuensi kepada pemerintah. Padahal bagi operator frekuensi merupakan modal utama untuk pengembangan produk.
Sekretaris Perusahaan XL Axiata, Tri Wahyuningsih, menjelaskan, pihaknya bersepakat dengan pemerintah mengenai terbukanya peluang spektrum pascamerger akan tetap dipegang operator yang meleburkan diri, karena kepastian mengenai status spektrum merupakan hal yang paling utama bagi operator.
"Termasuk XL Axiata tentunya dalam menjajaki dan melakukan merger, termasuk jika spektrum tersebut akan dikerjasamakan sebagai bagian dari kerja sama antar penyelenggara telekomunikasi," kata Tri Wahyuningsih kepada CNBC Indonesia, Rabu (23/10/2019).
Dengan adanya kejelasan regulasi tersebut, Wahyuningsih menyebut, pihaknya selalu membuka peluang merger bagi emiten telekomunikasi dengan kode saham EXCL ini, seperti yang dilakukan pada 2014 silam kala merger dengan AXIS.
"Kami senantiasa mendukung dilakukannya konsolidasi industri/merger antar operator, dan hal ini sudah pernah kami lakukan di tahun 2014 yang lalu saat kami melakukan merger dengan AXIS," katanya lagi.
EXCL menyebut, kejelasan regulasi yang disampaikan pemerintah akan memberikan kepastian bagi pelaku industri telekomunikasi melakukan merger dan merealisasikannya sesegera mungkin.
"Kami juga percaya apabila peraturan merger dan akuisisi dapat direalisasikan dalam waktu yang tidak terlalu lama, akan dapat memudahkan bagi operator yang berencana untuk melakukan konsolidasi atau merger," tukasnya.
Kemkominfo memang tengah menggodok aturan terkait optimalisasi penggunaan frekuensi yang akan mengatur batasan, optimalisasi frekuensi, metode pelaksanaan, dan kewajiban setiap pengguna yang memegang izin pita frekuensi radio. Kebijakan ini yang diharapkan mempercepat konsolidasi perusahaan telco.
Obral menara demi kinerja moncer
(tas) Next Article Usai Merugi Rp 3 T, XL Cetak Laba Bersih Rp 713 M di 2019
