
Eksklusif! Bea Cukai Mulai Incar Modus Ilegal Jastip
CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
12 October 2019 17:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menguak 422 kasus jasa titip (jastip) ilegal barang impor melalui media sosial yang disinyalir dapat merugikan negara hingga Rp 4 miliar.
Dirjen Bea & Cukai, Heru Pambudi menyebut praktik ilegal ini dilakukan pelaku dengan membawa barang yang akan di jual dari luar negeri masuk ke Indonesia melalui fasilitas barang penumpang.
Seperti apa modus jastip illegal ini ? Selengkapnya saksikan dialog Muhammad Gibran dengan Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi dalam acara Profit di CNBC Indonesia.
(hps/hps) Next Article Penerimaan Bea Cukai RI Tembus Rp 175,9 T
Dirjen Bea & Cukai, Heru Pambudi menyebut praktik ilegal ini dilakukan pelaku dengan membawa barang yang akan di jual dari luar negeri masuk ke Indonesia melalui fasilitas barang penumpang.
Seperti apa modus jastip illegal ini ? Selengkapnya saksikan dialog Muhammad Gibran dengan Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi dalam acara Profit di CNBC Indonesia.
(hps/hps) Next Article Penerimaan Bea Cukai RI Tembus Rp 175,9 T
Most Popular