Hati-hati! Tensi Politik Panas, Asing Bisa Kabur Lebih Banyak

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
25 September 2019 12:44
Aksi demonstrasi tersebut sebagai respons atas beberapa Rancangan Undang-undang (RUU) yang dinilai menyulut kontroversi publik seperti RUU KPK dan RUU KUHP.
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan broker saham yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) menginginkan aksi demontrasi tidak semakin berlarut-larut karena dinilai bisa menggerus kepercayaan pelaku pasar.

Pernyataan tersebut disampaikan merespons tensi politik di dalam negeri kembali memanas, mahasiswa di berbagai daerah dan di Jakarta melangsungkan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR pada Senin dan Selasa, 23-24 September 2019. Aksi demonstrasi tersebut sebagai respons atas beberapa Rancangan Undang-undang (RUU) yang dinilai menyulut kontroversi publik seperti RUU KPK dan RUU KUHP.

Sentimen ini membuat kinerja pasar saham tertekan pada perdagangan kemarin. Hingga pasar ditutup, indeks acuan di Indonesia tersebut melemah 1,11% ke level 6.137,61. IHSG ditutup di bawah level psikologis 6.200 untuk kali pertama sejak 6 Agustus 2019. Pelemahan juga terus berlanjut pada perdagangan hari ini, Rabu (25/9/2019).

"Saya rasa ini (demonstrasi) salah faktor yang mendorong IHSG turun selain memang tidak ada sentimen positif yang bisa menaikkan indeks," kata Ketua APEI, Octavianus Budiyanto, saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa (24/9/2019).

Oky, sapaan akrab Oktavianus Budiyanto, berharap, situasi politik dalam negeri yang sempat tereskalasi itu kembali stabil dan menumbuhkan kembali optimisme investor untuk tetap berinvestasi di Indonesia.

"Harapan kami dengan adanya statement dari DPR dan Pemerintah bahwa pembahasan RUU KUHP ditunda berarti demontrasi ini tidak relevan lagi," jelas Oky.

APEI juga tidak menginginkan, kasus demonstrasi ini terus berkepanjangan dan bisa mengganggu iklim investasi dan pasar keuangan sebagaimana yang terjadi dalam kasus demonstrasi di Hong Kong menolak ekstradisi.

"Saya mengharapkan tidak terjadi seperti itu, karena respons dari pemerintah kan jelas, cepat dan langsung ditanggapi oleh DPR untuk ditunda," pungkasnya.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memastikan DPR dan pemerintah menunda pengesahan RUU KUHP, UU Lembaga Permasyarakatan, RUU Pertanahan dan RUU Minerba.

Pengesahan ditunda entah sampai kapan karena memberikan waktu, baik kepada DPR maupun pemerintah untuk mengkaji dan mensosialisasikan kembali secara masif isi dari kedua RUU tersebut agar masyarakat lebih bisa memahaminya. Sedangkan dua RUU lainnya, yakni RUU Pertanahan dan RUU Minerba masih dalam pembahasan dan belum masuk dalam tahap pengambilan keputusan.

"Karena ditunda, maka DPR RI bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik. Sambil juga kita akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RUU KUHP. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh, tak salah tafsir apalagi salah paham menuduh DPR RI dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat," ujar Bamsoet dalam siaran pers, Selasa (24/9/19).
(hps/hps) Next Article Pasca libur Lebaran, IHSG Rontok 4,42% ke Bawah 7.000

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular