
Video Eksklusif
Developer Minta Aturan PPJB Dikaji Ulang
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
24 August 2019 15:39
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian PUPR menerbitkan aturan baru terkait Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), dimana terdapat sanksi bagi developer yang telat dalam pembangunan properti. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi konsumen yang akan membeli hunian.
Terkait PPJB ini, Direktur Utama PT Perdana Gapuraprima (GNPR), Arvin S. Iskandar menilai bahwa aturan ini cukup positif, hanya saja ada beberapa hal yang harus di review, salah satunya aturan pengembalian yang cukup besar bagi konsumen apabila terjadi pembatalan meskipun bukan menjadi kesalahan developer.
Selengkapnya saksikan dialog Maria Katarina dengan Direktur Utama PT Perdana Gapuraprima Tbk, Arvin S. Iskandardalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Kamis, 22/8/2019).
Terkait PPJB ini, Direktur Utama PT Perdana Gapuraprima (GNPR), Arvin S. Iskandar menilai bahwa aturan ini cukup positif, hanya saja ada beberapa hal yang harus di review, salah satunya aturan pengembalian yang cukup besar bagi konsumen apabila terjadi pembatalan meskipun bukan menjadi kesalahan developer.
Selengkapnya saksikan dialog Maria Katarina dengan Direktur Utama PT Perdana Gapuraprima Tbk, Arvin S. Iskandardalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Kamis, 22/8/2019).
-
1.
-
2.
-
3.