Video

Big TV Hadapi Gugatan Kewajiban Pembayaran Utang

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
15 August 2019 14:48
Jakarta, CNBC Indonesia-Berdasarkan data system informasi penelusuran di Pengadilan Negeri jakarta Pusat terungkap bahwa Advance Digital Broadcasting asal Swiss mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Indonesia Media Televisi (IMTV) yang mengoperasikan layanan Big TV. Advanced juga meminta IMTV menjalankan restrukturisasi utang melalui PKPU sementara. 

Simak informasi selengkapnya di Squawk Box CNBC Indonesia (Kamis, 15/08/2019) berikut.

Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...