
Video Eksklusif
Tanggapan Bos Krakatau Steel Terhadap Anti Dumping Baja China
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
25 July 2019 06:30
Jakarta, CNBC Indonesia- Mulai 23 Juli 2019, China akan mengenakan bea masuk anti-dumping pada impor beberapa produk besi baja asal Indonesia, Uni Eropa, Jepang dan Korea Selatan. Bea masuk anti-dumping berkisar 18,1 persen hingga 103,1 persen dan akan dikenakan pada produk billet besi baja dan pelat besi baja hot-rolled.
Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk. (KRAS), Silmy Karim menilai pengenaan bea masuk anti dumping ini hanya untuk produk stainless steel dan hal ini wajar dilakukan China mengingat over supply produk baja dalam negeri China sekaligus bagian dari proteksi produk domestik Tiongkok.
Selengkapnya saksikan dialog Erwin Surya Brata dan Head Of Research CNBC Indonesia dengan Direktur Utama PT Krakatau Steel, Silmy Karim dalam Closing Bell, CNBC Indonesia (Rabu, 24/7/2019).
Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk. (KRAS), Silmy Karim menilai pengenaan bea masuk anti dumping ini hanya untuk produk stainless steel dan hal ini wajar dilakukan China mengingat over supply produk baja dalam negeri China sekaligus bagian dari proteksi produk domestik Tiongkok.
Selengkapnya saksikan dialog Erwin Surya Brata dan Head Of Research CNBC Indonesia dengan Direktur Utama PT Krakatau Steel, Silmy Karim dalam Closing Bell, CNBC Indonesia (Rabu, 24/7/2019).
Tags
Related Videos
Recommendation

-
1.
-
2.
-
3.