Komisaris Independen Mundur, Saham KRAS Turun 2,52%
Yazid Muamar, CNBC Indonesia
23 July 2019 18:08

Jakarta, CNBC Indonesia - Mundurnya Roy Maningkas selaku Komisaris Independen PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) membuat pelaku pasar melepas sejenak saham KRAS. Roy sebenarnya sudah mengajukan pengunduran diri sejak 11 Juli lalu, namun ia merasa ditanggapi datar-datar saja oleh Kementrian BUMN.
Hingga penutupan bursa saham hari ini Selasa (23/7/2019), saham KRAS ditutup turun ke level Rp 386/unit saham, turun 2,53%. Transaksinya terlihat lebih ramai dengan mencatatkan volume yang mencapai 8,5 juta unit senilai Rp 3,36 miliar.
Roy menjelaskan pengunduruan dirinya didasarkan pada pengujian Blast Furnace yang dipaksakan untuk diselesaikan dalam dua bulan agar dapat diterima PT Krakatau Steel, padahal begitu banyak item yang harus diuji keandalan dan keamanannya, tidak mungkin hanya diuji dalam dua bulan, padahal dalam kontraknya disebutkan minimal 6 bulan dilakukan pengujian.
Blast furnace atau biasa disebut tanur tiup biasanya digunakan untuk mereduksi secara kimiawi dan mengkonversi bijih besi yang padat fisik.
"Untuk itu saya mengajukan surat kepada Kementerian BUMN dengan dissenting opinion Project Blast Furnace dan sekaligus surat permohonan pengunduran diri sebagai Komisaris Independen PT Krakatau Steel untuk mendapatkan perhatian dari kementerian BUMN agar Negara tidak dirugikan," kata Roy, di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Roy mengungkapkan, sudah sejak 11 Juli 2019, permohonan pengunduran dirinya diajukan sebagai Komisaris Independen dengan alasan-alasan tersebut di atas yang bukan untuk konsumsi publik tetapi prosedur korporasi biasa. Pengunduran dirinya akan berlaku efektif 30 hari setelah tanggal diajukannya surat permohonan, yakni 11 Agustus 2019.
"Namun, respon Kementerian BUMN yang negatif dengan dissenting opinion, saya anggap tidak proporsional, yaitu menerima permohonan pengunduran diri saya tanpa menyinggung substansi dissenting opinion hanya dijawab melalui WA (WhatsApp) bahwa mereka tidak puas dengan dissenting opinion saya," ujarnya.
"Padahal posisi saya sebagai komisaris independen adalah menjaga kepentingan pemegang saham merah putih dan pemegang saham publik sebagai pemegang saham perseroan," tambah Roy.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa persiapan operasi Project Blast Furnace PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dimulai sejak 2011. Saat ini sedang dimulai beroperasi, dan PT Krakatau Steel sudah mengeluarkan uang sekitar US$ 714 juta atau setara Rp 10 triliun. Terjadi over-run atau membengkak Rp 3 triliun, dari rencana semula Rp 7 triliun.
Roy menyebutkan, dewan komisaris sudah berkali-kali memberikan surat kepada direksi PT KS dan kementerian BUMN yang isinya adalah mengingatkan dan bahkan meminta pertimbangan seluruh pihak termasuk kepada Kementerian BUMN terkait proyek Blast Furnace ini, yaitu:
(yam/hps) Next Article Ex Komisaris Tantang Erick Taruhan Rp 1 M, Jika KRAS Bangkrut
Hingga penutupan bursa saham hari ini Selasa (23/7/2019), saham KRAS ditutup turun ke level Rp 386/unit saham, turun 2,53%. Transaksinya terlihat lebih ramai dengan mencatatkan volume yang mencapai 8,5 juta unit senilai Rp 3,36 miliar.
Roy menjelaskan pengunduruan dirinya didasarkan pada pengujian Blast Furnace yang dipaksakan untuk diselesaikan dalam dua bulan agar dapat diterima PT Krakatau Steel, padahal begitu banyak item yang harus diuji keandalan dan keamanannya, tidak mungkin hanya diuji dalam dua bulan, padahal dalam kontraknya disebutkan minimal 6 bulan dilakukan pengujian.
Blast furnace atau biasa disebut tanur tiup biasanya digunakan untuk mereduksi secara kimiawi dan mengkonversi bijih besi yang padat fisik.
Roy mengungkapkan, sudah sejak 11 Juli 2019, permohonan pengunduran dirinya diajukan sebagai Komisaris Independen dengan alasan-alasan tersebut di atas yang bukan untuk konsumsi publik tetapi prosedur korporasi biasa. Pengunduran dirinya akan berlaku efektif 30 hari setelah tanggal diajukannya surat permohonan, yakni 11 Agustus 2019.
"Namun, respon Kementerian BUMN yang negatif dengan dissenting opinion, saya anggap tidak proporsional, yaitu menerima permohonan pengunduran diri saya tanpa menyinggung substansi dissenting opinion hanya dijawab melalui WA (WhatsApp) bahwa mereka tidak puas dengan dissenting opinion saya," ujarnya.
"Padahal posisi saya sebagai komisaris independen adalah menjaga kepentingan pemegang saham merah putih dan pemegang saham publik sebagai pemegang saham perseroan," tambah Roy.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa persiapan operasi Project Blast Furnace PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dimulai sejak 2011. Saat ini sedang dimulai beroperasi, dan PT Krakatau Steel sudah mengeluarkan uang sekitar US$ 714 juta atau setara Rp 10 triliun. Terjadi over-run atau membengkak Rp 3 triliun, dari rencana semula Rp 7 triliun.
Roy menyebutkan, dewan komisaris sudah berkali-kali memberikan surat kepada direksi PT KS dan kementerian BUMN yang isinya adalah mengingatkan dan bahkan meminta pertimbangan seluruh pihak termasuk kepada Kementerian BUMN terkait proyek Blast Furnace ini, yaitu:
- Bahwa keterlambatan penyelesaian Project Blast Furnace yang sudah mencapai 72 bulan.
- Harga Pokok Produksi (HPP) slab yang dihasilkan Project Blast Furnace lebih mahal US$ 82/ton jika dibanding harga pasar. Jika produksi 1,1 juta ton per tahun, potensi kerugian PT Krakatau Steel sekitar Rp 1,3 triliun per tahun.
- "Dipaksakannya" beroperasi Blast Furnace hanya untuk dua bulan kemudian akan dimatikan dengan alasan jangan sampai menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Klaim dari kontraktor Blast Furnace dari MCC CERI (Capital Engineering and Research Incorporation Limited), padahal bahan baku hanya tersedia dua bulan. Kontraktor sendiri bersama-sama dengan PT KS sudah 3 kali melakukan amandemen untuk penguluran waktu.
- Dewan Komisaris sudah meminta berkali-kali agar dilakukan audit bisnis maupun audit teknologi untuk mengetahui keandalan, keamanan, dan efisiensi Project Blast Furnace ini. Hingga saat ini tidak dilakukan.
- Tidak adanya kepastian siapa-siapa yang bertanggung jawab terhadap proyek ini, baik tanggung jawab teknis maupun kerugian keuangan. Pernyataan tanggung jawab hanya dibuat oleh level manager dari kontraktor.
(yam/hps) Next Article Ex Komisaris Tantang Erick Taruhan Rp 1 M, Jika KRAS Bangkrut
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular