Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto memberi keterangan pers mengenai Hasil Audit Laporan Keuangan Garuda Indonesia di Aula Mezanine, Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/6). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
OJK telah melakukan pemeriksaan terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Garuda Indonesia per 31 Desember 2018 dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, dalam hal ini Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Bursa Efek Indonesia, dan pihak terkait lainnya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
OJK memberikan Perintah Tertulis kepada Garuda Indonesia untuk memperbaiki dan menyajikan kembali (restatement) LKT Garuda Indonesia per 31 Desember 2018 serta melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT tersebut. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 100 juta kepada Garuda atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan TahunanEmiten atau Perusahaan Publik. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Pengenaan sanksi dan/atau Perintah Tertulis terhadap Garuda, Direksi dan/atau Dewan Komisaris, AP, dan KAP oleh OJK diberikan sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)