
Jaga Rupiah, BI Ubah 3 Mekanisme Lelang Operasi Pasar Terbuka
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
09 April 2019 14:49

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) baru saja mengeluarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/6/PADG/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/6/PADG/2018 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka.
Bank sentral menyempurnakan ketentuan pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka (OPT), khususnya terkait mekanisme lelang OPT valuta asing.
"Penyempurnaan mekanisme lelang OPT valuta asing bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem lelang operasi moneter valuta asing dalam mencapai tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah," kata BI dalam keterangannya, Selasa (9/4/2019).
Terdapat 3 (tiga) perubahan mekanisme lelang Operasi Pasar Terbuka (OPT) valuta asing yang melliputi transaksi Term Deposit OPT Konvensional dalam valuta asing, transaksi Swap, dan transaksi Term Deposit OPT Syariah dalam valuta asing.
Bank Indonesia menetapkan dan melaksanaan kebijakan moneter yang antara lain melalui Operasi Pasar Terbuka di pasar valuta asing. Dalam melaksanakan Operasi Pasar Terbuka di pasar valuta asing perlu didukung oleh sistem lelang operasi moneter valuta asing yang lebih efisien antara lain melalui penyempurnaan sistem otomasi lelang operasi moneter valuta asing.
Adapun materi perubahannya mencakup:
(dru) Next Article RI, Jepang, China Hingga Korsel Siap 'Buang' Dolar AS di 2024
Bank sentral menyempurnakan ketentuan pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka (OPT), khususnya terkait mekanisme lelang OPT valuta asing.
"Penyempurnaan mekanisme lelang OPT valuta asing bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem lelang operasi moneter valuta asing dalam mencapai tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah," kata BI dalam keterangannya, Selasa (9/4/2019).
![]() |
Bank Indonesia menetapkan dan melaksanaan kebijakan moneter yang antara lain melalui Operasi Pasar Terbuka di pasar valuta asing. Dalam melaksanakan Operasi Pasar Terbuka di pasar valuta asing perlu didukung oleh sistem lelang operasi moneter valuta asing yang lebih efisien antara lain melalui penyempurnaan sistem otomasi lelang operasi moneter valuta asing.
Adapun materi perubahannya mencakup:
- Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/6/PADG/2018 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka ini meliputi perubahan mekanisme lelang Operasi Pasar Terbuka (OPT) valuta asing yang melliputi transaksi Term Deposit OPT Konvensional dalam valuta asing, transaksi Swap, dan transaksi Term Deposit OPT Syariah dalam valuta asing.
- Pendaftaran dan Pengkinian Informasi untuk mengikuti lelang OPT valuta asing.
- Pengajuan penawaran lelang transaksi OPT valuta asing
- Koreksi penawaran lelang transaksi OPT valuta asing
- Pengumuman hasil lelang transaksi OPT valuta asing
- Pencairan sebelum jatuh waktu (early redemption) Term Deposit OPT dalam valuta asing
(dru) Next Article RI, Jepang, China Hingga Korsel Siap 'Buang' Dolar AS di 2024
Most Popular