
Kenaikan Tarif Tol Bandara Soetta Wajar, Kok Dibatalkan?
Taufan Adharsyah, CNBC Indonesia
14 February 2019 15:55

Jakarta, CNBC Indonesia - Pada awal pekan ini (11/2/2019) PT Jasa Marga Tbk mengumumkan penyesuaian tarif tol bandara atau ruas tol Prod.Dr. Ir Sedyatmo yang rencananya akan mulai diimplementasikan hari ini, Kamis (14/2/2019).
Penyesuaian tarif kali ini cenderung bervariasi. Tidak seluruh golongan kendaraan mengalami kenaikan biaya, hanya kendaraan Golongan I dan II saja yang mengalami kenaikan harga, di mana masing-masing meningkat 7,14% dan 17,65%.
Sedangkan kendaraan Golongan IV dan V menjadi lebih murah 12% dan 26%.
Namun, karena 93% penikmat jalan tol bandara adalah kendaraan Golongan I, turunnya tarif untuk Golongan IV dan V agaknya tidak akan terlalu menyita perhatian.
Sebenarnya kenaikan tarif tol ini bukan hal yang baru. Bahkan sejatinya setiap dua tahun, tarif tol bandara selalu mengalami peningkatan untuk semua golongan sejak 2012.
Bila melihat rekaman tarif tol bandara beberapa tahun ke belakang, kenaikan harga pada tahun 2016 untuk Golongan I adalah yang paling besar, yaitu 16,67% atau setara dengan Rp 1000.
Memang kala itu, rata-rata inflasi Jabodetabek periode Oktober 2014-September 2016 berada di kisaran 9,45%, berdasarkan hasil perhitungan Tim Riset CNBC Indonesia yang mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS).
Bila mengacu pada pernyataan Direktur Operasi II PT Jasa Marga, Subakti Syukur acuan tingkat inflasi yang digunakan dalam perhitungan kenaikan tarif kali ini adalah rata-rata inflasi Jabodetabek periode Oktober 2016 -September 2018, yang berada di level 7,75%.
Artinya menjadi wajar apabila penyesuaian tarif tol kali ini lebih rendah dibanding sebelumnya.
Namun beberapa jam sebelum tarif baru diberlakukan, Jasa Marga mengumumkan pembatalan implementasi kebijakan tersebut. Hal ini sontak membuat banyak pihak terkejut. Mungkin ada yang senang, ada juga yang tidak.
Bagi pengguna jalan tol kabar tersebut tentunya merupakan hal baik, karena belum perlu untuk merogoh kocek lebih dalam demi menggunakan layanan tol bandara.
Namun, bagi para investor, hal ini menjadi sebuah kabar yang tak begitu baik. Pasalnya, bila agenda yang memang sudah dijadwalkan secara berkala (seperti penyesuaian tarif tol) bisa tiba-tiba dibatalkan, maka perhitungan investasi akan menjadi bias.
Bukan tak mungkin investor batal memutuskan untuk menanam modalnya di Tanah Air karena kebijakan yang sering ditarik-ulur.
Maka dari itu, sebelum mengumumkan sebuah kebijakan baru yang akan diterapkan di masyarakat, pemerintah perluĀ melakukan kajian dengan baik dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan di dalamnya.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(taa/taa) Next Article Obral-obral, Deretan Saham LQ45 Ini Sudah Rebound Lagi Lho!
Penyesuaian tarif kali ini cenderung bervariasi. Tidak seluruh golongan kendaraan mengalami kenaikan biaya, hanya kendaraan Golongan I dan II saja yang mengalami kenaikan harga, di mana masing-masing meningkat 7,14% dan 17,65%.
Sedangkan kendaraan Golongan IV dan V menjadi lebih murah 12% dan 26%.
Namun, karena 93% penikmat jalan tol bandara adalah kendaraan Golongan I, turunnya tarif untuk Golongan IV dan V agaknya tidak akan terlalu menyita perhatian.
Sebenarnya kenaikan tarif tol ini bukan hal yang baru. Bahkan sejatinya setiap dua tahun, tarif tol bandara selalu mengalami peningkatan untuk semua golongan sejak 2012.
Bila melihat rekaman tarif tol bandara beberapa tahun ke belakang, kenaikan harga pada tahun 2016 untuk Golongan I adalah yang paling besar, yaitu 16,67% atau setara dengan Rp 1000.
Memang kala itu, rata-rata inflasi Jabodetabek periode Oktober 2014-September 2016 berada di kisaran 9,45%, berdasarkan hasil perhitungan Tim Riset CNBC Indonesia yang mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS).
Bila mengacu pada pernyataan Direktur Operasi II PT Jasa Marga, Subakti Syukur acuan tingkat inflasi yang digunakan dalam perhitungan kenaikan tarif kali ini adalah rata-rata inflasi Jabodetabek periode Oktober 2016 -September 2018, yang berada di level 7,75%.
Artinya menjadi wajar apabila penyesuaian tarif tol kali ini lebih rendah dibanding sebelumnya.
Namun beberapa jam sebelum tarif baru diberlakukan, Jasa Marga mengumumkan pembatalan implementasi kebijakan tersebut. Hal ini sontak membuat banyak pihak terkejut. Mungkin ada yang senang, ada juga yang tidak.
Bagi pengguna jalan tol kabar tersebut tentunya merupakan hal baik, karena belum perlu untuk merogoh kocek lebih dalam demi menggunakan layanan tol bandara.
Namun, bagi para investor, hal ini menjadi sebuah kabar yang tak begitu baik. Pasalnya, bila agenda yang memang sudah dijadwalkan secara berkala (seperti penyesuaian tarif tol) bisa tiba-tiba dibatalkan, maka perhitungan investasi akan menjadi bias.
Bukan tak mungkin investor batal memutuskan untuk menanam modalnya di Tanah Air karena kebijakan yang sering ditarik-ulur.
Maka dari itu, sebelum mengumumkan sebuah kebijakan baru yang akan diterapkan di masyarakat, pemerintah perluĀ melakukan kajian dengan baik dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan di dalamnya.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(taa/taa) Next Article Obral-obral, Deretan Saham LQ45 Ini Sudah Rebound Lagi Lho!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular