
Jalan Panjang, Merger Danamon & BNP Pasca Dikuasai Jepang
Monica Wareza, CNBC Indonesia
27 January 2019 17:56

Jakarta, CNBC Indonesia - Awal pekan ini jagad pemberitaan ekonomi dan binis ramai membicarakan rencana penggabungan usaha (merger) PT Bank Danamon Tbk (BDMN) dengan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BBNP).
Alasannya, sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia (BI) karena kedua entitas ini memang wajib merger karena memiliki pemegang saham mayoritas yang sama saat ini yakni The Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ (MUFG).
Bagaimana cerita awalnya sampai kedua bank ini wajib merger? Padahal dari sisi ukuran, kedua bank ini bak langit dan bumi dari nilai asetnya.
Hal ini bermula dari langkah bank asal Jepang ini melakukan pengambilalihan saham Danamon di tahun lalu. Transaksi pengambilalihan ini dilakukan dalam dua tahap, hingga akhirnya MUFG memiliki 40% saham Danamon.
Tahap pertama, MUFG telah mengambil alih sebanyak 19,9% dari total saham Bank Danamon pada harga Rp 8.323/saham pada awal 2018 lalu.
Peningkatan kepemilikan ini kemudian dilanjutkan dalam tahap kedua dengan langkah MUFG untuk mengambilalih sebanyak 20,01% dari Asia Financial (Indonesia) Pte. Ltd. (AFI), anak perusahaan Fullerton Financial Holdings Pte. Ltd. Deal transaksi ini dilakukan pada harga Rp 8.921/saham.
Sebelumnya, MUFG telah memiliki kepemilikan mayoritas di BNP sebesar 67,59% melalui ACOM yang merupakan subdiari dari MUFG. Sementara MUFG juga ikut memiliki sebesar 7,91% secara langsung.
Dengan jumlah kepemilikan tersebut di kedua bank ini, MUFG saat ini terkendala aturan kepemilikan tunggal perbankan (Single Presence Policy/SPP). Sehingga mau tak mau menurut aturan kedua bank ini harus digabungkan.
Bahkan, menurut rencana nantinya MUFG akan terus meningkatkan kepemilikannya di Danamon sampaoi dengan 73,8%.
Pada Selasa (22/01/2019), kedua perusahaanmerilis Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha (RRPU) yang isinya menyangkut rencana penggabungan usaha sehingga nantinya perusahaan akan bersinergi dalam hal pembiayaan untuk rantai pasok otomotif, perbankan ritel, inovasi digital dan kemampuan manajemen risiko.
[Gambas:Video CNBC]
(hps/hps) Next Article Duh! Laba Danamon Turun Hampir 73% Tersisa Rp 1T
Alasannya, sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia (BI) karena kedua entitas ini memang wajib merger karena memiliki pemegang saham mayoritas yang sama saat ini yakni The Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ (MUFG).
Bagaimana cerita awalnya sampai kedua bank ini wajib merger? Padahal dari sisi ukuran, kedua bank ini bak langit dan bumi dari nilai asetnya.
Tahap pertama, MUFG telah mengambil alih sebanyak 19,9% dari total saham Bank Danamon pada harga Rp 8.323/saham pada awal 2018 lalu.
Peningkatan kepemilikan ini kemudian dilanjutkan dalam tahap kedua dengan langkah MUFG untuk mengambilalih sebanyak 20,01% dari Asia Financial (Indonesia) Pte. Ltd. (AFI), anak perusahaan Fullerton Financial Holdings Pte. Ltd. Deal transaksi ini dilakukan pada harga Rp 8.921/saham.
Sebelumnya, MUFG telah memiliki kepemilikan mayoritas di BNP sebesar 67,59% melalui ACOM yang merupakan subdiari dari MUFG. Sementara MUFG juga ikut memiliki sebesar 7,91% secara langsung.
Dengan jumlah kepemilikan tersebut di kedua bank ini, MUFG saat ini terkendala aturan kepemilikan tunggal perbankan (Single Presence Policy/SPP). Sehingga mau tak mau menurut aturan kedua bank ini harus digabungkan.
Bahkan, menurut rencana nantinya MUFG akan terus meningkatkan kepemilikannya di Danamon sampaoi dengan 73,8%.
Pada Selasa (22/01/2019), kedua perusahaanmerilis Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha (RRPU) yang isinya menyangkut rencana penggabungan usaha sehingga nantinya perusahaan akan bersinergi dalam hal pembiayaan untuk rantai pasok otomotif, perbankan ritel, inovasi digital dan kemampuan manajemen risiko.
Rencana pengabungan bisnis atau merger antara Bank Danamon dengan BNP ditargetkan bisa rampung pada awal Mei tahun ini.
Saat ini kedua perusahaan masih memenuhi kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan dari transaksi ini dan menunggu diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua emiten ini akan meminta restu kepada pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 26 Maret 2019 mendatang.
Saat ini kedua perusahaan masih memenuhi kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan dari transaksi ini dan menunggu diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua emiten ini akan meminta restu kepada pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 26 Maret 2019 mendatang.
[Gambas:Video CNBC]
(hps/hps) Next Article Duh! Laba Danamon Turun Hampir 73% Tersisa Rp 1T
Most Popular