Nakal, 12 Emiten Kena Sanksi BEI Tak Lapor Kondisi Keuangan

Monica Wareza, CNBC Indonesia
07 December 2018 10:58
Sanksi yang diberikan antara lain surat peringatan tertulis dan denda.
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menindak tegas dengan memberikan sanksi 12 emiten yang belum memenuhi kewajibannya dalam pelaporan laporan keuangan di akhir kuartal ketiga lalu. Sanksi yang diberikan antara lain surat peringatan tertulis dan denda.

Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, sebelas perusahaan dikenai surat peringatan tertulis II, plus denda senilai Rp 50 juta kepada 11 emiten. Alasannya, perusahaan ini belum menyampaikan laporan keuangan akhir September yang seharusnya paling lambat disampaikan pada akhir Oktober lalu.

11 perusahaan tersebut antara lain:
  1. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA)
  2. PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN)
  3. PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG)
  4. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
  5. PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU)
  6. PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN)
  7. PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM)
  8. PT Evergreen Invesco Tbk (GREN)
  9. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
  10. PT Royal Prima Tbk (PRIM)
  11. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
Sementara itu, bursa juga memberikan sanksi kepada PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) lantaran perusahaan ini belum menyampaikan laporan keuangannya kuartal III-2018.

Alasannya perusahaan melakukan telaah terbatas atas laporan keuangan ini, namun bursa sudah memberikan waktu hingga akhir November lalu namun belum ada informasi lebih lanjut dari perusahaan.
(hps/hps) Next Article Ini Penampakan 5 Emiten yang Sahamnya Liar, Masuk Radar BEI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular