
Ridwan Kamil Tinjau Ulang Seluruh Lahan Proyek Meikarta
Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
22 October 2018 09:48

Jakarta, CNBC Indonesia - Sengkarut terkait perizinan megaproyek Meikarta yang dikerjakan Grup Lippo masih terus jadi perbincangan. Kasus suap yang melibatkan pejabat Kabupaten Bekasi dan bos Grup Lippo jadi pemicu mencuatnya kembali kasus ini.
Kali ini giliran Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil yang angkat bicara soal proyek ini. Pasalnya Pemerintah Provinsi Jabar ikut disebut-sebut dalam megaproyek tersebut.
Melalui akun Twitter menyampaikan beberapa tiga poin penting terkait kedudukan Pemrov Jabar dalam memberikan izin terhadap pengembangan proyek tersebut. Pertama, Ridwan menyebutkan perizinan terkait tata ruang, anlisis dampak lingkungan (Amdal), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan lain-lain untuk megaproyek Meikarta merupakan wewenang Pemkab Bekasi.
"Wewenang Pemprov adalah memberi rekomendasi tata ruang yang diajukan Pemkab. Dari 143 Ha yang diajukan Pemkab, Pemprov Jabar di zaman gubernur terdahulu, November 2017 merekomendasikan seluas 85 hektare," kicau Ridwan di akun Twitternya.
Intinya, Pemrov sudah memberikan rekomendasi pengembangan proyek tersebut di atas lahan seluas 85 hektare.
Oleh karena itu, lanjut Ridwan, berdasarkan hasil kajian internal Pemprov untuk sementara ini tidak ada masalah fundamental tata ruang untuk proyek yang dikerjakan di atas lahan seluas 85 hektare.
"Namun Jika ada masalah suap menyuap pada proses proyek ini di Pemkab Bekasi, maka Pemprov mendorong agar KPK menegakkan hukum degan tegas dan adil karena sudah ranah pidana," tegas Ridwan
Ridwan dalam kicauannya juga menegaskan kapasitas dirinya sebagai gubernur baru dan akan melakukan kajian ulang dan menyeluruh atas kebijakan yang sudah dikeluarkan gubernur sebelumnya.
"Sementara itu sebagai Gubernur baru, saya akan secepatnya melakukan review dan kajian secara menyeluruh dan adil terkait menyikapi proyek ini baik 85 hektare yang direkomendasi di bulan November 2017 maupun menyikapi rencana di masa mendatang," kata Ridwan lebih lanjut.
Lalu apakah Ridwan akan menghentikan megaproyek ini? Ridwan tidak ingin berspekulasi lebih lebih luas. Pasalnya banyak aspek yang harus dipertimbangkan dalam memutuskan hal tersebut.
"Urusan menyetop atau membatasi sebuah proyek bermasalah harus melalui proses yang adil dan proporsional. Seperti yang terjadi di kasus reklamasi Jakarta, ternyata tidak semua dihentikan. Pastilah karena Pemprov DKI (Jakarta) sudah dengan pertimbangan aspek hukum yang memadai dan adil," kata Ridwan.
Meikarta merupakan properti yang dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama yang merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) dengan kepemilikan 100%. Sementara LPCK merupakan anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR).
Seperti dilansir dari detikcom, Senin (15/10/2018) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi terkait proyek Meikarta. Ada 10 orang yang diamankan dalam OTT KPK.
Pihak-pihak yang ditangkap KPK antara lain, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Najor, Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).
Para pejabat pemkab Bekasi yang ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima total duit Rp 7 miliar dari pihak pemberi. Duit itu merupakan bagian dari commitment fee fase pertama Rp 13 miliar.
KPK juga menangkap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Billy ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Meikarta.
Kasus ini terus dikembangkan oleh KPK hingga melakukan penggeledahan ke kantor pusat Lippo Grup. Bahkan rumah kediaman CEO Lippo Grup James Riady ikut digeledah KPK.
Pekan lalu, KPK juga menyampaikan akan memanggil CEO Grup Lippo James Riady sebagai saksi. Pemeriksaan ditujukan untuk mengetahui soal dugaan pertemuan antara pihak Lippo dan Pemerintahan Kabupaten Bekasi membahas suap proyek Meikarta.
"Waktu pemanggilan nanti akan disampaikan lebih lanjut...tadi saya cek ke penyidik, memang ada rencana dan kebutuhan pemeriksaan saksi James Riady. Dan saksi lain dari Pemkab dan Lippo," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah melalui pesan instan kepada CNBC Indonesia Jumat (19/10/2018).
Namun Febri tak menyebut tanggal jadwal pemeriksaan James Riady. KPK sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan suap Meikarta ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah James Riady.
[Gambas:Video CNBC]
(hps/wed) Next Article Aset Capai Rp101 T, Intip Perayaan Digital 51 Tahun Bank Mega
Kali ini giliran Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil yang angkat bicara soal proyek ini. Pasalnya Pemerintah Provinsi Jabar ikut disebut-sebut dalam megaproyek tersebut.
Melalui akun Twitter menyampaikan beberapa tiga poin penting terkait kedudukan Pemrov Jabar dalam memberikan izin terhadap pengembangan proyek tersebut. Pertama, Ridwan menyebutkan perizinan terkait tata ruang, anlisis dampak lingkungan (Amdal), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan lain-lain untuk megaproyek Meikarta merupakan wewenang Pemkab Bekasi.
"Wewenang Pemprov adalah memberi rekomendasi tata ruang yang diajukan Pemkab. Dari 143 Ha yang diajukan Pemkab, Pemprov Jabar di zaman gubernur terdahulu, November 2017 merekomendasikan seluas 85 hektare," kicau Ridwan di akun Twitternya.
Oleh karena itu, lanjut Ridwan, berdasarkan hasil kajian internal Pemprov untuk sementara ini tidak ada masalah fundamental tata ruang untuk proyek yang dikerjakan di atas lahan seluas 85 hektare.
"Namun Jika ada masalah suap menyuap pada proses proyek ini di Pemkab Bekasi, maka Pemprov mendorong agar KPK menegakkan hukum degan tegas dan adil karena sudah ranah pidana," tegas Ridwan
Ridwan dalam kicauannya juga menegaskan kapasitas dirinya sebagai gubernur baru dan akan melakukan kajian ulang dan menyeluruh atas kebijakan yang sudah dikeluarkan gubernur sebelumnya.
"Sementara itu sebagai Gubernur baru, saya akan secepatnya melakukan review dan kajian secara menyeluruh dan adil terkait menyikapi proyek ini baik 85 hektare yang direkomendasi di bulan November 2017 maupun menyikapi rencana di masa mendatang," kata Ridwan lebih lanjut.
![]() Sketsa Ridwan Kamil Terkait Proses Perizinan Megaproyek Meikarta |
Lalu apakah Ridwan akan menghentikan megaproyek ini? Ridwan tidak ingin berspekulasi lebih lebih luas. Pasalnya banyak aspek yang harus dipertimbangkan dalam memutuskan hal tersebut.
"Urusan menyetop atau membatasi sebuah proyek bermasalah harus melalui proses yang adil dan proporsional. Seperti yang terjadi di kasus reklamasi Jakarta, ternyata tidak semua dihentikan. Pastilah karena Pemprov DKI (Jakarta) sudah dengan pertimbangan aspek hukum yang memadai dan adil," kata Ridwan.
Meikarta merupakan properti yang dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama yang merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) dengan kepemilikan 100%. Sementara LPCK merupakan anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR).
Seperti dilansir dari detikcom, Senin (15/10/2018) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi terkait proyek Meikarta. Ada 10 orang yang diamankan dalam OTT KPK.
Pihak-pihak yang ditangkap KPK antara lain, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Najor, Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).
Para pejabat pemkab Bekasi yang ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima total duit Rp 7 miliar dari pihak pemberi. Duit itu merupakan bagian dari commitment fee fase pertama Rp 13 miliar.
KPK juga menangkap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Billy ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Meikarta.
Kasus ini terus dikembangkan oleh KPK hingga melakukan penggeledahan ke kantor pusat Lippo Grup. Bahkan rumah kediaman CEO Lippo Grup James Riady ikut digeledah KPK.
![]() Salah satu apartemen yang sedang dikerjakan Meikarta |
Pekan lalu, KPK juga menyampaikan akan memanggil CEO Grup Lippo James Riady sebagai saksi. Pemeriksaan ditujukan untuk mengetahui soal dugaan pertemuan antara pihak Lippo dan Pemerintahan Kabupaten Bekasi membahas suap proyek Meikarta.
"Waktu pemanggilan nanti akan disampaikan lebih lanjut...tadi saya cek ke penyidik, memang ada rencana dan kebutuhan pemeriksaan saksi James Riady. Dan saksi lain dari Pemkab dan Lippo," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah melalui pesan instan kepada CNBC Indonesia Jumat (19/10/2018).
Namun Febri tak menyebut tanggal jadwal pemeriksaan James Riady. KPK sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan suap Meikarta ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah James Riady.
[Gambas:Video CNBC]
(hps/wed) Next Article Aset Capai Rp101 T, Intip Perayaan Digital 51 Tahun Bank Mega
Most Popular