
Pemerintah Akan Atur Lagi Pajak Bunga Obligasi
Irvin Avriano Arief & Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
21 September 2018 17:34

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berniat sederhanakan pajak bunga obligasi dengan membuat sistem guna mengurangi dampak dari pergerakan tingkat imbal hasil (yield) di pasar surat berharga negara (SBN) terhadap instrumen investasi lain.
"Kami pastikan pajak itu tidak mengganggu suku bunga obligasi," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara kepada pers hari ini (21/9/2018).
Dia menyatakan ada kajian yang sedang disiapkan oleh BKF bersama Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu dan Ditjen Pajak Kemenkeu.
Salah satu bahasan yang mengemuka adalah pajak bunga obligasi jadi faktor yang akan di-passthrough ke yield obligasi, meskipun saat ini belum final bentuknya.
Ramdhan Ario Maruto, Associate Director PT Anugerah Sekuritas Indonesia, sebagai pelaku pasar surat utang menyatakan mendukung rencana pemerintah itu selama bertujuan memudahkan investor dan membuat pasar SBN lebih likuid.
"Intinya pasar SBN perlu insentif, apalagi di tengah ketidakpastian seperti sekarang."
Dia mengatakan saat ini besaran pajak bunga SBN untuk wajip pungut pajak (wapu) adalah 15%, reksa dana 5%, serta korporasi dan yayasan 15%.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(irv) Next Article MAMI: Yield Obligasi RI 10 Tahun Berpeluang Turun Ke 6%
"Kami pastikan pajak itu tidak mengganggu suku bunga obligasi," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara kepada pers hari ini (21/9/2018).
Dia menyatakan ada kajian yang sedang disiapkan oleh BKF bersama Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu dan Ditjen Pajak Kemenkeu.
Ramdhan Ario Maruto, Associate Director PT Anugerah Sekuritas Indonesia, sebagai pelaku pasar surat utang menyatakan mendukung rencana pemerintah itu selama bertujuan memudahkan investor dan membuat pasar SBN lebih likuid.
"Intinya pasar SBN perlu insentif, apalagi di tengah ketidakpastian seperti sekarang."
Dia mengatakan saat ini besaran pajak bunga SBN untuk wajip pungut pajak (wapu) adalah 15%, reksa dana 5%, serta korporasi dan yayasan 15%.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(irv) Next Article MAMI: Yield Obligasi RI 10 Tahun Berpeluang Turun Ke 6%
Most Popular