
Sudah 4 Kali Jokowi Lakukan Rapat Khusus Penyelamatan Rupiah
Arys Aditya, CNBC Indonesia
17 September 2018 10:52

Jakarta, CNBC Indonesia - Pagi ini, Senin (17/9/2018), Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menggelar rapat penyelamatan rupiah. Rapat ini menjadi rapat edisi keempat dalam rentang dua bulan terakhir.
Selain tim ekonomi Kabinet Kerja, pada rapat yang digelar pukul 10.00 WIB ini juga mengundang Gubernur BI Perry Warjiyo, Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso dan Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati.
Secara total, Kepala Negara telah empat kali menggelar rapat penyelamatan rupiah.
Rapat pertama digelar di Istana Bogor pada akhir Juli 2018, yang kemudian memunculkan inisiatif untuk meluncurkan mandatori bauran minyak sawit dalam solar sebanyak 20% atau B20.
Rapat kedua dilaksanakan pada 14 Agustus 2018 di Istana Merdeka. Dalam rapat itu, Presiden secara tegas meminta agar Pertamina dan PT PLN untuk menahan impor guna membantu stabilisasi rupiah.
Rapat ketiga dilaksanakan di Istana Merdeka pada 4 September 2018. Rapat ini menghasilkan keputusan untuk menahan impor dengan penaikan tarif PPh pasal 22 yang telah dilansir awal bulan ini.
(dru) Next Article Penampakan di Money Changer, Saat Rupiah di Atas 14.800/US$
Selain tim ekonomi Kabinet Kerja, pada rapat yang digelar pukul 10.00 WIB ini juga mengundang Gubernur BI Perry Warjiyo, Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso dan Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati.
Secara total, Kepala Negara telah empat kali menggelar rapat penyelamatan rupiah.
Rapat pertama digelar di Istana Bogor pada akhir Juli 2018, yang kemudian memunculkan inisiatif untuk meluncurkan mandatori bauran minyak sawit dalam solar sebanyak 20% atau B20.
Rapat kedua dilaksanakan pada 14 Agustus 2018 di Istana Merdeka. Dalam rapat itu, Presiden secara tegas meminta agar Pertamina dan PT PLN untuk menahan impor guna membantu stabilisasi rupiah.
Rapat ketiga dilaksanakan di Istana Merdeka pada 4 September 2018. Rapat ini menghasilkan keputusan untuk menahan impor dengan penaikan tarif PPh pasal 22 yang telah dilansir awal bulan ini.
(dru) Next Article Penampakan di Money Changer, Saat Rupiah di Atas 14.800/US$
Most Popular