Simpanan Dolar Orang RI Fantastis, Bagaimana Pajaknya?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
12 September 2018 16:10
Simpanan masyarakat dalam bentuk valuta asing seperti dolar Amerika Serikat (AS) terus menunjukkan pertumbuhan.
Foto: Warga melakukan transaksi penukaran mata uang asing di salah satu pusat penukaran mata uang di Jakarta.
Jakarta, CNBC Indonesia - Simpanan masyarakat dalam bentuk valuta asing sepertiĀ dolar Amerika Serikat (AS) terus menunjukkan pertumbuhan. Dalam tiga tahun terakhir, masyarakat semakin gemar menabung greenback di bank.

Data Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI) Bank Indonesia (BI) menunjukkan, simpanan valas masyarakat pada Juli 2018 tercatat Rp 236,62 triliun atau naik Rp 12,53 triliun dibandingkan Juli 2017 sebesar Rp 224,09 triliun.

Simpanan valas tersebut terdiri dari simpanan dalam bentuk tabungan, giro, dan deposito. Sesuai dengan aturan yagn berlaku, simpanan valas bakal dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang dipotong langsung oleh bank yang bersangkutan.



Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 131/2000 tentang PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI. Ketentuan ini berlaku untuk simpanan dalam bentuk valas, maupun dalam bentuk rupiah.

"Secara umum tidak ada perbedaan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama kepada CNBC Indonesia, Rabu (12/9/2018).

Dalam pasal 2 payung hukum tersebut, disebutkan bahwa tarif PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI sebesar 20% dari jumlah bruto, terhadap wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Selain itu, dikenakan pajak final 20% dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku, terhadap wajib pajak luar negeri.

Namun, Hestu menggarisbawahi bahwa untuk simpanan valas maupun rupiah yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor (DHE), akan diberikan insentif fiskal dengan tarif PPh final yang berbeda.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 26/2016 yang merupakan payung hukum pelaksanaan PP 123/2015 tentang PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI.

Berikut tarif PPh final bagi simpanan dalam bentuk valas maupun rupiah yang bersumber dari DHE :

Simpanan dalam bentuk valas :
  • Tarif 10 persen dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 1 bulan.
  • Tarif 7,5 persen dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 3 bulan.
  • Tarif 2,5 persen dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 6 bulan.
  • Tarif 0 persen dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu lebih dari 6 bulan.

Simpanan dalam bentuk rupiah :
  • Tarif 7,5 persen dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 1 bulan.
  • Tarif 5 persen dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 3 bulan.
  • Tarif 0 persen dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 6 bulan atau lebih dari 6 bulan.




(dru) Next Article Penampakan di Money Changer, Saat Rupiah di Atas 14.800/US$

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular