
Mandala Finance Jadwalkan Stock Split Akhir Agustus
Houtmand P Saragih & Tito Bosnia & Irvin Avriano A., CNBC Indonesia
21 August 2018 14:26

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Mandala Multifinance Tbk (MFIN) tetapkan jadwal hari terakhir nominal saham sebelum pemecahan nilai saham (stock split) pada 27 Agustus.
Dalam pengumumannya di koran hari ini (21/8/18), emiten yang dipimpin Harryjanto Lasmana tersebut menetapkan jadwal transksi saham dengan nilai nominal baru yaitu Rp 50 di pasar reguler dan pasar tunai pada 27 Agustus 2018.
Stock split yang akan digelar perseroan memiliki rasio 1:2, dengan memecah nilai nominal saham Rp 100 menjadi Rp 50. Rencana stock split emiten sudah mendapatkan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 7 Juni 2018 silam.
Pada 28-30 Agustus, perseroan menjadwalkannya sebagai periode perdagangan di pasar tunai dengan nominal lama Rp 100. Lalu, tanggal 30 Agustus ditetapkan sebagai tanggal recording date untuk investor yang berhak mengikuti stock split sekaligus menjadi hari terakhir dilakukannya penyelesaian transaksi (settlement) dengan nilai nominal lama.
Lalu, pada 31 Agustus ditetapkan sebagai hari dimulainya settlement dengan menggunakan nilai nominal baru Rp 50.
Aksi stock split biasanya bertujuan agar transaksi saham perseroan di pasar lebih terjangkau dan lebih likuid dibandingkan dengan sebelumnya.
Saat ini, saham MFIN ditransaksikan pada harga Rp 1.770 dan membentuk kapitalisasi pasarnya Rp 2,34 triliun. Sahamnya hari ini hanya ditransksikan tiga kali dengan nilai Rp 40,53 juta dengan jumlah lot di tabel permintaan dan penawaran (bid-offer) yang kurang likuid di sisi bid, yang berisi antrian 1-10 lot.
Saham perseroan dicatatkan di pasar sejak 2005 di harga Rp 390. Perseroan membukukan pendapatan Rp 331,95 miliar per kuartal I-2018 dengan laba bersih Rp 77,84 miliar.
Pasar reguler adalah tempat transaksi yang terjadi setiap hari di pasar dengan satuan lot dengan sifat transaksi normal dan satuan transaksi lot menggunakan mekanisme tawar menawar berkelanjutan dengan proses settlement normal yaitu 3 hari setelah transaksi (T+3). Besaran 1 lot setara dengan 100 unit saham.
Di sisi lain, pasar negosiasi adalah memuat transaksi yang tawar menawarnya sudah terjadi antar dua pihak di luar bursa. Pasar negosiasi bisa dilakukan untuk saham yang jumlahnya tidak genap 1 lot, atau di bawah 100 unit saham. Proses settlement bisa diatur sesuai kesepakatan oleh dua pihak yang bertransaksi.
Satu lagi adalah pasar tunai. Pasar tunai mirip dengan pasar negosiasi tetapi dengan settlement di hari yang sama (T+0). Biasanya dimanfaatkan untuk menyelesaikan transaksi yang gagal dipenuhi anggota bursa atas transaksi di pasar reguler dan negosiasi, misalnya transksi jual kosong (short selling).
TIM RISET CNBC INDONESIA
(irv) Next Article MUFG Bakal Akuisisi Mandala Multifinance Rp 7 T
Dalam pengumumannya di koran hari ini (21/8/18), emiten yang dipimpin Harryjanto Lasmana tersebut menetapkan jadwal transksi saham dengan nilai nominal baru yaitu Rp 50 di pasar reguler dan pasar tunai pada 27 Agustus 2018.
Stock split yang akan digelar perseroan memiliki rasio 1:2, dengan memecah nilai nominal saham Rp 100 menjadi Rp 50. Rencana stock split emiten sudah mendapatkan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 7 Juni 2018 silam.
Lalu, pada 31 Agustus ditetapkan sebagai hari dimulainya settlement dengan menggunakan nilai nominal baru Rp 50.
Aksi stock split biasanya bertujuan agar transaksi saham perseroan di pasar lebih terjangkau dan lebih likuid dibandingkan dengan sebelumnya.
Saat ini, saham MFIN ditransaksikan pada harga Rp 1.770 dan membentuk kapitalisasi pasarnya Rp 2,34 triliun. Sahamnya hari ini hanya ditransksikan tiga kali dengan nilai Rp 40,53 juta dengan jumlah lot di tabel permintaan dan penawaran (bid-offer) yang kurang likuid di sisi bid, yang berisi antrian 1-10 lot.
Saham perseroan dicatatkan di pasar sejak 2005 di harga Rp 390. Perseroan membukukan pendapatan Rp 331,95 miliar per kuartal I-2018 dengan laba bersih Rp 77,84 miliar.
Pasar reguler adalah tempat transaksi yang terjadi setiap hari di pasar dengan satuan lot dengan sifat transaksi normal dan satuan transaksi lot menggunakan mekanisme tawar menawar berkelanjutan dengan proses settlement normal yaitu 3 hari setelah transaksi (T+3). Besaran 1 lot setara dengan 100 unit saham.
Di sisi lain, pasar negosiasi adalah memuat transaksi yang tawar menawarnya sudah terjadi antar dua pihak di luar bursa. Pasar negosiasi bisa dilakukan untuk saham yang jumlahnya tidak genap 1 lot, atau di bawah 100 unit saham. Proses settlement bisa diatur sesuai kesepakatan oleh dua pihak yang bertransaksi.
Satu lagi adalah pasar tunai. Pasar tunai mirip dengan pasar negosiasi tetapi dengan settlement di hari yang sama (T+0). Biasanya dimanfaatkan untuk menyelesaikan transaksi yang gagal dipenuhi anggota bursa atas transaksi di pasar reguler dan negosiasi, misalnya transksi jual kosong (short selling).
TIM RISET CNBC INDONESIA
(irv) Next Article MUFG Bakal Akuisisi Mandala Multifinance Rp 7 T
Most Popular