IHSG Tertekan Dalam, Hati-hati Ada Forced Sell

Tito Bosnia, CNBC Indonesia
15 August 2018 14:34
Ini menimbulkan kemungkinan terjadi tekanan jual karena jual paksa (forced sell).
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Koreksi dalam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada sesi I sebesar 1,38% membuat akumulasi koreksi mencapai 6,49% dari awal pekan ini. Ini menimbulkan kemungkinan terjadi tekanan jual karena jual paksa (forced sell).

Menurut Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual, mengatakan transaksi dengan mengunakan fasilitas margin (pembiayaan oleh perusahaan efek) merupakan hal yang biasa. Pada saat IHSG tertekan dalam maka potensi force sell di tengah sentimen negatif yang menghantui bursa domestik, sangat mungkin terjadi.

Namun David tidak bisa memperkirakan nilai atau besaran nilai force sell. Selain itu, menurut David, nilai traksaksi dengan menggunakan fasilitas margin masih kecil dibandingkan dengan bursa-bursa di luar negeri.

"Kemungkinan akan ada terus margin trading, biasanya banyak dilakukan kalau IHSG sedang dalam trend up naik 10%, nilai transaksi margin sekitar 10%-20%, kalau di Indonesia itu masih kecil. Sedangkan kalau di luar bisa 30-40%," ujar David.

Analis Henan Putihrai Liza Camelia mengatakan belum memastikan adanya force sell yang dilakukan oleh broker.

Menurutnya, para investor bersama dengan sekuritasnya masih cenderung melihat dan menunggu (wait and see) melihat perkembangan pasar terutama domestik saat ini.

Investor diperkirakan masih terus menunggu beberapa kebijakan pemerintah dalam menstabilkan ekonomi dalam negeri, seperti hasil rapat dewan Gubernur BI, hingga menunggu paket kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Hingga tiga terakhir ini, investor itu terus mengikuti perkembangan pemberitaan. Jadi saat ini kan masih pada nunggu tuh keputusan BI hari ini," tambah Liza.

Force sell terjaidi jika nilai jaminan dan total dana yang dipinjam (fasilitas margin) rasionya sudah di bawah 65% dan nasabah tidak menambah jaminan baik berupa dana maupan saham. Perusahaan efek biasanya akan menjual secara paksa efek yang dimiliki nasabah.

Perusahaan efek bisa memberikan fasilitas pinjaman kepada nasabah dengan jaminan dana atau efek yang dimilikinya. Rasio nilai jaminan dan pinjaman sebesar 1:1.
(hps) Next Article Pasca Libur Lebaran, IHSG Anjlok

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular