Akhir Tahun Nanti, Transaksi Saham Bisa Pinjam dari PEI

Monica Wareza, CNBC Indonesia
09 August 2018 13:11
Dengan demikian PT Pendanaan Efek Indonesia akan mendapatkan landasan operasional dan dapat beroperasi penuh.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan aturan mengenai lembaga pembiayaan efek Indonesia akan selesai pada kuartal III tahun ini. Dengan demikian PT Pendanaan Efek Indonesia akan mendapatkan landasan operasional dan dapat beroperasi penuh.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Dewan Komisioner OJK Hoesen mengatakan tak akan lama lagi perusahaan yang ditujukan untuk memberikan tambahan dana perusahaan sekuritas yang akan memberikan fasilitas pinjaman kepada nasabahnya untuk dapat membeli saham sudah menerima regulasinya sendiri jelang akhir tahun ini.

"Lagi mau difinalisasi, tahun ini lah tidak lama-lama, di kuartal tiga ini," kata Hoesen di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (9/8).

Adapun PT Pendanaan Efek Indonesia ini sudah diresmikan sejak akhir 2016 lalu dan difungsikan sebagai perusahaan yang memberikan fasilitas margin trading kepada sekuritas sebesar Rp 100 miliar. Dana tersebut berasal dari kas pendiri yakni Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

Dalam aturan baru ini, OJK mengkaji perluasan cakupan pembiayaan yang akan disalurkan. Sebelumnya masih ditujukan untuk membiayai sekuritas dengan jumlah modal kerja bersih disetarakan (MKBD) di atas Rp 250 miliar, dalam aturan baru dikaji untuk bisa memberikan pembiayaan kepada perusahaan dengan KMBD di bawah nilai tersebut.

Adanya pembiayaan ini pun diharapkan dapat menaikkan jumlah transaksi di pasar modal.
(hps/hps) Next Article Para Korban Polisikan Binomo

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular