
Sanksi Suspensi SSTM Dicabut, Harga Saham Melesat 3%
Gita Rossiana, CNBC Indonesia
02 August 2018 10:14

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara perdagangan PT Sunson Textile Manufacurer Tbk (SSTM). Pencabutan penghentian sementara ini berlaku pada 2 Agustus 2018.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis oleh BEI, SSTM sudah memenuhi kewajiban atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan per 31 Desember 2017 dan 31 Maret 2018. Dengan merujuk hal tersebut, BEI mencabut penghentian sementara dan sejak 2 Agustus 2018, saham SSTM bisa diperdagangkan di pasar.
Setelah sanksi suspensi dicabut, harga saham SSTM langsung melesat 2,94% ke level Rp 525/saham, volume perdagangan tercatat mencapai 6.100 saham dengan harga Rp 3,12 juta.
Sebelumnya, BEI mengenakan sanksi suspensi perdagangan 10 saham karena elum menyampaikan laporan keuangan auditan ke regulator bursa.
10 emiten yang belum sampaikan laporan keuangan adalah PT Apexindo Jaya International Tbk (APEX), PT Sunson Textile Manufacturer Tbk (SSTM), PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK), PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB).
Sisanya, PT Capitalinc Invesment Tbk (MTFN) , PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), PT Merck Sharp Dohme Pharma Tbk (SCPI), PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) dan PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA).
Saham APEX dan SSTM disuspensi pada 2 Juli 2018. Sisanya atau delapan saham lagi diperperpanjang suspensinya.
Berdasarkan ketentuan II.6.4 Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi, BEI akan menjatuhkan sanksi apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaui batas waktu penyampaian laporan keuangan, emiten tidak menyampaikan laporan keuangan auditan ke BEI.
Perusahaan yang tidak memenuhi aturan ini akan dikenakan denda antara Rp 150 juta hingga Rp 200 juta.
(hps/hps) Next Article Penjualan Naik 33%, Sunson Textile Kembali Cetak Laba Rp 15 M
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis oleh BEI, SSTM sudah memenuhi kewajiban atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan per 31 Desember 2017 dan 31 Maret 2018. Dengan merujuk hal tersebut, BEI mencabut penghentian sementara dan sejak 2 Agustus 2018, saham SSTM bisa diperdagangkan di pasar.
Setelah sanksi suspensi dicabut, harga saham SSTM langsung melesat 2,94% ke level Rp 525/saham, volume perdagangan tercatat mencapai 6.100 saham dengan harga Rp 3,12 juta.
10 emiten yang belum sampaikan laporan keuangan adalah PT Apexindo Jaya International Tbk (APEX), PT Sunson Textile Manufacturer Tbk (SSTM), PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK), PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB).
Sisanya, PT Capitalinc Invesment Tbk (MTFN) , PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), PT Merck Sharp Dohme Pharma Tbk (SCPI), PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) dan PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA).
Saham APEX dan SSTM disuspensi pada 2 Juli 2018. Sisanya atau delapan saham lagi diperperpanjang suspensinya.
Berdasarkan ketentuan II.6.4 Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi, BEI akan menjatuhkan sanksi apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaui batas waktu penyampaian laporan keuangan, emiten tidak menyampaikan laporan keuangan auditan ke BEI.
Perusahaan yang tidak memenuhi aturan ini akan dikenakan denda antara Rp 150 juta hingga Rp 200 juta.
(hps/hps) Next Article Penjualan Naik 33%, Sunson Textile Kembali Cetak Laba Rp 15 M
Most Popular