
Apakah RI Perlu Pajak untuk Capital Outflows?
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
07 June 2018 10:09

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia (BI) tengah berkomunikasi untuk menstabilkan pasar keuangan dan nilai tukar rupiah dengan mengenakan pajak terhadap investasi portofolio agar tidak mudah datang dan pergi begitu saja.
Apakah ini sudah saatnya Indonesia mengeksekusi kebijakan tersebut?
Direktur Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo menilai, opsi untuk melakukan capital manajemen aliran modal jangka panjang bisa menjadi pilihan. Pemberian insentif pajak, tentu akan menahan arus modal jangka panjang lebih lama di Indonesia.
"Mungkin ke eksportir dengan pemberian insentif. Jadi kalau dia convert ke rupiah, pajak deposito dikurangi. Kalau perusahaan multinasional, kalau mau investasiin dividen dalan negeri juga bisa diberikan insentif pajak," kata Kartika.
Namun eksekusi capital manajemen untuk aliran modal jangka pendek, diharapkan kembali dipertimbangkan. Sebab, Indonesia masih membutuhkan investasi portofolio untuk menopang laju neraca pembayaran nasional.
Ekonom Bank Central Asia David Sumual menilai, pasar keuangan domestik masih membutuhkan setidaknya 20% aliran modal asing untuk menopang neraca pembayaran. JIka aliran modal jangka pendek dikenakan pajak, maka tentu akan mengurangi minat investor.
"Investor akan rekalkulasi return dikurangi dengan tambahan pajak. Dia akan bandingkan return dari instrumen yang sama di negara lain. Kalau lebih rendah, bisa kurangi attractiveness dari SBN," ungkapnya.
Terlepas dari hal tersebut, pengenaan pajak memang bisa menjadi opsi menarik untuk menahan dana agar tidak dengan mudah membuat sendi perekonomian rentan. Namun, eksekusinya harus memanfaatkan momentum yang tepat.
"Ini sesuatu yang harus dipertimbangkan, tapi harus balance agar tidak dipandang sebagai capital yang berlebihan. Di Malaysia itu sudah dipandang lumrah dan disambut positif. Kita harus temukan timing yang tepat," tegasnya.
Gubernur BI Perry Warjiyo sebeiumnya mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai kemungkinan untuk mengenakan pajak untuk aliran modal yang keluar dari pasar keuangan Indonesia.
"Saya komunikasi dengan menteri keuangan, bisa nggak sekarang pajak imbal hasil diterapkan. Semakin pendek modal masuk dan keluar maka semakin tinggi pajaknya dan semakin lama di Indonesia maka pajak rendah," ungkap Perry.
(dru) Next Article BI Klaim Sebar Uang Rp 583 T, Apa Pasar Masih 'Kering'?
Apakah ini sudah saatnya Indonesia mengeksekusi kebijakan tersebut?
Direktur Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo menilai, opsi untuk melakukan capital manajemen aliran modal jangka panjang bisa menjadi pilihan. Pemberian insentif pajak, tentu akan menahan arus modal jangka panjang lebih lama di Indonesia.
Namun eksekusi capital manajemen untuk aliran modal jangka pendek, diharapkan kembali dipertimbangkan. Sebab, Indonesia masih membutuhkan investasi portofolio untuk menopang laju neraca pembayaran nasional.
Ekonom Bank Central Asia David Sumual menilai, pasar keuangan domestik masih membutuhkan setidaknya 20% aliran modal asing untuk menopang neraca pembayaran. JIka aliran modal jangka pendek dikenakan pajak, maka tentu akan mengurangi minat investor.
"Investor akan rekalkulasi return dikurangi dengan tambahan pajak. Dia akan bandingkan return dari instrumen yang sama di negara lain. Kalau lebih rendah, bisa kurangi attractiveness dari SBN," ungkapnya.
Terlepas dari hal tersebut, pengenaan pajak memang bisa menjadi opsi menarik untuk menahan dana agar tidak dengan mudah membuat sendi perekonomian rentan. Namun, eksekusinya harus memanfaatkan momentum yang tepat.
"Ini sesuatu yang harus dipertimbangkan, tapi harus balance agar tidak dipandang sebagai capital yang berlebihan. Di Malaysia itu sudah dipandang lumrah dan disambut positif. Kita harus temukan timing yang tepat," tegasnya.
Gubernur BI Perry Warjiyo sebeiumnya mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai kemungkinan untuk mengenakan pajak untuk aliran modal yang keluar dari pasar keuangan Indonesia.
"Saya komunikasi dengan menteri keuangan, bisa nggak sekarang pajak imbal hasil diterapkan. Semakin pendek modal masuk dan keluar maka semakin tinggi pajaknya dan semakin lama di Indonesia maka pajak rendah," ungkap Perry.
(dru) Next Article BI Klaim Sebar Uang Rp 583 T, Apa Pasar Masih 'Kering'?
Most Popular