LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Deposito Jadi 6%

Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
06 June 2018 17:45
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas)
Foto: Detikcom
Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) telah melakukan evaluasi dan menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.

Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode tanggal 6 Juni 2018 sampai dengan 17 September 2018 untuk simpanan dalam Rupiah dan Valas di Bank Umum serta simpanan Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat mengalami perubahan.

Kenaikan sebesar 25 basis poin (bps) ditetapkan untuk Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah di Bank Umum dan BPR serta kenaikan sebesar 50 bps untuk Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan valuta asing di Bank Umum, dengan rincian sebagai berikut.

Bank Umum:
Rupiah: 6,00%
Valas: 1,25%

Bank Perkreditan Rakyat: 8,50% (Rupiah)
Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan ditetapkan naik berdasarkan pada beberapa pertimbangan sebagai berikut.
  1. Tren Suku Bunga Simpanan mulai menunjukkan tren kenaikan dan berpotensi untuk meningkat merespons kenaikan suku bunga kebijakan moneter.
  2. Kondisi dan risiko likuiditas relatif terjaga meskipun terdapat tendensi meningkat.
  3. Kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) stabil meskipun tekanan nilai tukar dan volatilitas pada pasar keuangan masih belum mereda.

"Mempertimbangkan bahwa dinamika pada pasar keuangan masih cukup tinggi, maka LPS akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi terkait kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan. Dalam hal ini LPS akan terus melakukan penyesuaian yang diperlukan terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan data tingkat bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas kondisi ekonomi dan stabilitas sistem keuangan," demikian dikutip CNBC Indonesia dari siaran pers yang diterima, Rabu (6/6/2018).

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

"Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," tutup LPS.


(prm) Next Article LPS Siapkan Aturan Turunan untuk Penempatan Dana di Bank

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular