Ada Bank Perkreditan Rakyat di Depok Dicabut Izinnya

Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
05 June 2018 17:30
OJK mencabut izin usaha PT BPR Mega Karsa Mandiri di Depok.
Foto: Detikcom
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: KEP-104/D.03/2018 mencabut izin usaha PT BPR Mega Karsa Mandiri. BPR Mega Karsa Mandiri berlokasi di Jl. Cinere Raya Blok M No.83, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat.

Penutupan bank tersebut terhitung sejak tanggal 5 Juni 2018. Kemudian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengambil alih proses likuidasinya.

"LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya," demikian keterangan pers LPS, Selasa (5/6/2018).

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Mega Karsa Mandiri, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Mega Karsa Mandiri, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Mega Karsa Mandiri akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:
  1. membubarkan badan hukum bank;
  2. membentuk tim likuidasi;
  3. menetapkan status bank sebagai "Bank Dalam Likuidasi"; dan
  4. menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.



Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Mega Karsa Mandiri akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Mega Karsa Mandiri tersebut akan dilakukan oleh LPS.

"LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Mega Karsa Mandiri tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Mega Karsa Mandiri serta kepada karyawan PT BPR Mega Karsa Mandiri diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut," tutup LPS.


(dru) Next Article OJK Bikin Aturan Baru untuk BPR, Biar Bisa Bantu UMKM

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular