
Rupiah Bergejolak, LPS Tak Ubah Bunga Penjaminan Simpanan
Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
14 May 2018 19:39

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menahal suku bunga penjaminan baik dalam mata uang rupiah dan valuta asing (valas). Kebijakan tersebut ditetapkan setelah memperhatikan perkembangan suku bunga simpanan bank acuan (benchmark) yang bergerak stabil setelah dalam tren menurun sepanjang tahun 2017 hingga kuartal pertama tahun 2018.
Tingkat suku bunga pinjaman untuk periode 15 Mei 2018 hingga 17 September 2018 dalam mata uang rupiah untuk Bank Umum tetap 0,75% dan dalam valas 0,75%. Sementara itu, untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ditetapkan sebesar 8,25% hanya dalam mata uang rupiah.
Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan terdapat peningkatan volatilitas pada pasar keuangan dan indikasi awal pergeseran struktural arah suku bunga simpanan yang terlihat dari pergerakan dan arah likuiditas perbankan.
"Mengantisipasi perkembangan tersebut, LPS akan meningkatkan intensitas monitoring dan evaluasi terkait kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan," kata Samsu.
Dalam hal ini, LPS terbuka untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan pada kesempatan pertama terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan data tingkat bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas kondisi stabilitas sistem keuangan nasional.
Sesuai ketentuan LPS, lanjut Samsu, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Mengacu kepada ketentuan tersebut hal, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.
Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(wed) Next Article Tok! LPS Pertahankan Tingkat Suku Bunga Penjaminan 4,5%
Tingkat suku bunga pinjaman untuk periode 15 Mei 2018 hingga 17 September 2018 dalam mata uang rupiah untuk Bank Umum tetap 0,75% dan dalam valas 0,75%. Sementara itu, untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ditetapkan sebesar 8,25% hanya dalam mata uang rupiah.
Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan terdapat peningkatan volatilitas pada pasar keuangan dan indikasi awal pergeseran struktural arah suku bunga simpanan yang terlihat dari pergerakan dan arah likuiditas perbankan.
Dalam hal ini, LPS terbuka untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan pada kesempatan pertama terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan data tingkat bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas kondisi stabilitas sistem keuangan nasional.
Sesuai ketentuan LPS, lanjut Samsu, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Mengacu kepada ketentuan tersebut hal, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.
Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(wed) Next Article Tok! LPS Pertahankan Tingkat Suku Bunga Penjaminan 4,5%
Most Popular