BEI Perpanjang Suspensi Saham TRUB dan GREN

Roy Franedya, CNBC Indonesia
22 February 2018 10:34
TRUB dan GREN belum melakukan kewajibannya untuk melakukan public expose dan belum membayarkan sanksi dendanya.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia — Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Truba Alam Manunggal Tbk (TRUB) dan PT Evergreen Invesco Tbk (GREN). Penghentian perdagangan saham ini sejak tanggal 22 Februari 2018.

Suspensi perdagangan saham kedua emiten ini dijatuhkan karena manajemen menjalankan kewajibannya melakukan public expose minimal 1 tahun sekali. Selain itu manajemen juga belum membayar sanksi denda karena tak menjalankan kewajiban melakukan public expose. Sanksi berupa denda ini harusnya dibayarkan paling lambat 21 Februari 2018.

BEI menjatuhkan suspensi pada dua emiten ini di psar reguler dan pasar tunai.

Ini adalah kali kedua perdagangan saham kedua emiten ini dihentikan pada tahun 2018. Pada 19 Januari 2018, BEI mensuspen saham TRUB. Adapun saham GREN disuspen pada tanggal 31 Januari 2018. Suspen kali ini merupakan perpanjangan penghentian perdagangan saham kedua emiten tersebut.


(roy/roy) Next Article Pasca libur Lebaran, IHSG Rontok 4,42% ke Bawah 7.000

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular