Temuan BNN Soal Vape Bikin Ngeri, BPOM Juga Dapati Bukti Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Brigjen Pol Supiyanto, mengungkapkan tren mengkhawatirkan terkait penyalahgunaan rokok elektrik (vape). Berdasarkan pengujian sampel barang bukti periode Mei 2025 hingga November 2026, BNN menemukan bahwa hampir semua jenis narkotika, baik golongan konvensional maupun New Psychoactive Substances (NPS), sekarang ini telah disusupkan ke dalam cairan atau cartridge vape.
"Jenis narkotika yang disalahgunakan di dalam vape, baik yang konvensional maupun NPS, semuanya ada. Mulai dari THC (ganja cair), kokain, sabu, hingga ekstasi. Dari hasil uji laboratorium kami, semua jenis narkoba memungkinkan disusupkan di dalam cartridge vape," ujar Supiyanto.
Hal itu disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema "Permasalahan Vape/Rokok Elektrik (REL)" yang diselenggarakan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa lalu (3/11/2026).
Selain jenis konvensional, ancaman NPS, juga makin meluas melalui perantara vape. Supiyanto mencatat, secara global terdapat lebih dari 1.530 jenis NPS, di mana 107 jenis di antaranya telah teridentifikasi masuk ke Indonesia. Beberapa jenis NPS seperti synthetic cannabinoid (sinte), synthetic cathinone, hingga zat etomidate kini marak dicampurkan ke dalam cairan vape.
Supiyanto menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkotika pada vape sangat difasilitasi oleh struktur perangkatnya, baik sistem terbuka (refillable) maupun sistem tertutup.
Supiyanto menuturkan, penambahan zat perisa (flavoring), aroma, serta pelarut Propylene Glycol/Vegetable Glycerin (PG/VG) kerap dimanfaatkan sindikat untuk mengaburkan keberadaan zat terlarang agar tidak mudah terdeteksi secara kasat mata.
Tak hanya disusupkan sebagai senyawa tunggal, pengujian laboratorium BNN juga menemukan formulasi cairan vape yang berisi racikan dua hingga empat jenis senyawa narkotika sekaligus.
"Ada yang tunggal, tetapi ada juga yang dicampur antara narkotika konvensional dengan NPS, misalnya ekstasi dicampur etomidate atau ekstasi dengan sinte. Ini tentu sangat mengkhawatirkan dan berisiko tinggi bagi penggunanya," tuturnya.
Maraknya tren ini dibuktikan dari sejumlah pengungkapan kasus besar oleh BNN dan Polri. Pada Juli lalu di Gresik, BNN menggagalkan penyelundupan 3,37 ton bunga ganja yang berpotensi diekstrak menjadi 700 liter THC cair, cukup untuk mengisi 700.000 cartridge vape.
Selain itu, pengungkapan 2,6 ton sabu cair di Kepulauan Riau juga diperkirakan setara dengan potensi paparan pada 2,6 juta cartridge. Selain penyelundupan bahan baku, modus operandi clandestine lab (laboratorium ilegal) kini bergeser dari pabrik skala besar ke hunian privat seperti apartemen dan rumah sewa di wilayah perkotaan.
Di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara, aparat memergoki aktivitas perakitan ribuan cartridge vape kosong yang siap diisi etomidate padat maupun cair.
Melihat masifnya ancaman penyusupan berbagai zat terlarang melalui rokok elektrik ini, BNN menekankan pentingnya penguatan regulasi dan mendorong langkah tegas antarinstansi pemerintah untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahaya vape bermuatan narkotika.
BPOM Temukan Sejumlah Vape Mengandung Obat Bius Etomidat dan Ketamin
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan obat bius dalam cairan sejumlah produk rokok elektronik atau vape yang beredar di Indonesia. Obat bius tersebut adalah etomidat, yang kini tergolong narkotika, dan ketamin, yang termasuk golongan obat keras. Temuan itu dipaparkan Direktur Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, Nova Emelda,
Nova menegaskan, tidak ada satu pun produk berisi etomidat yang terdaftar dan disetujui BPOM. Karena itu, seluruh etomidat yang beredar di Indonesia, termasuk yang ditemukan dalam cairan vape, dipastikan ilegal.
"Di Indonesia tidak ada produk terdaftar yang disetujui oleh Badan POM yang mengandung etomidat. Jadi etomidat secara legal tidak ada di Indonesia. Semua etomidat yang masuk adalah ilegal dan sekarang sudah masuk ke kategori narkotik golongan dua," ujar Nova.
Penggolongan etomidat sebagai narkotika golongan II tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Dengan aturan itu, peredaran dan penyalahgunaan etomidat kini dapat dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Selain etomidat, pengawasan bersama BNN, BPOM, dan Bea Cukai juga menemukan ketamin dalam produk vape yang beredar di masyarakat.
Menurut Nova, ketamin yang disalahgunakan dalam vape tersebut berasal dari jalur ilegal.
Ketamin sejatinya merupakan obat bius yang digunakan dalam tindakan medis. Saat ini zat tersebut tergolong obat keras dan belum masuk golongan narkotika, meski Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mendesak agar ketamin segera dimasukkan ke dalam golongan tersebut.
Temuan serupa juga tercatat dalam data BNN. Sepanjang 2026, BNN menguji 1.434 sampel cairan vape, dan 1.420 sampel atau 99 persen di antaranya positif mengandung narkotika, termasuk ketamin.
Temuan obat bius tersebut menambah panjang daftar risiko kesehatan dari penggunaan vape. Selain dapat menimbulkan ketergantungan dan keracunan akibat dihirup, BPOM mengingatkan bahwa asap vape bukan sekadar uap air biasa.
Asap atau aerosol itu merupakan hasil reaksi kimia saat cairan vape dipanaskan. Proses tersebut dapat memicu munculnya zat karsinogenik atau pemicu kanker, serta bahan berbahaya lainnya.
(wur/wur)