Jadi Saksi Sidang, Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah SD hingga S1
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan menjadi saksi dalam sidang pembuktian perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Keduanya didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi karena menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, memastikan kliennya akan hadir memberikan kesaksian yang diminta persidangan. Menurut jadwal, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Pada hari ini Kamis 5 November 2026 Bapak Joko Widodo akan memenuhi panggilan untuk hadir dalam persidangan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan/atau manipulasi data elektronik atas nama dua terdakwa, yaitu Pak Roy Suryo dan Ibu Tifa," ujar Yakup, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (5/11).
Yakup menambahkan bahwa kliennya sudah menyiapkan sejumlah bukti-bukti pendukung yang akan disampaikan kepada majelis hakim. Jokowi, kata dia, akan menunjukkan ijazah aslinya, di forum persidangan yang sah.
"Pada sidang yang terbuka untuk umum ini, Pak Jokowi akan menunjukkan ijazahnya kepada seluruh rakyat Indonesia, dari SD, SMP, SMA, hingga S1," ungkapnya.
Yakup berharap kehadiran Jokowi, dan bukti-bukti pendukungnya, dapat mengakhiri polemik soal keabsahan ijazah dan latar belakang pendidikan yang selama ini banyak dipersoalkan sebagian pihak.
"Kami berharap kehadiran Pak Jokowi di forum terhormat di hadapan Yang Mulai majelis hakim ini dapat mengakhiri fitnah yang telah terus menerus dilakukan oleh berbagai pihak mengenai status ijazah Pak Jokowi, sehingga bisa memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Pak Jokowi sebagai rakyat biasa yang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum," tegasnya.
(hsy/hsy)