BPOM Usut Dugaan Ikan Asin Disemprot Obat Serangga
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah menelusuri dugaan penggunaan cairan pembasmi serangga atau insektisida pada ikan asin. Cairan tersebut diduga digunakan untuk mengusir lalat selama proses pengeringan ikan.
Penggunaan insektisida pada bahan pangan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. BPOM menyatakan telah menginstruksikan seluruh unit pelaksana teknis (UPT) di daerah untuk menelusuri asal produk ikan asin yang menjadi perhatian publik.
"Kepala BPOM telah menginstruksikan unit pelaksana teknis (UPT) di daerah untuk menelusuri asal produk yang menjadi perhatian publik serta melakukan edukasi kepada pihak terkait," tulis BPOM dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (4/11/2026).
BPOM menegaskan, insektisida, termasuk produk pembasmi serangga yang biasa digunakan di rumah tangga, tidak diperbolehkan digunakan dalam proses pengolahan makanan. Sebab, penggunaan cairan tersebut pada ikan asin dapat menyebabkan kontaminasi bahan kimia berbahaya yang berisiko ikut tertelan ketika makanan dikonsumsi.
BPOM mengungkap, tingkat risiko kesehatan akibat paparan insektisida bergantung pada jenis bahan aktif yang terkandung di dalamnya, tingkat paparan, serta kondisi penggunaannya. "Penggunaannya pada proses pengolahan ikan asin berpotensi menyebabkan kontaminasi bahan berbahaya yang dapat ikut tertelan saat pangan dikonsumsi," kata BPOM.
BPOM juga mengingatkan, keamanan pangan merupakan tanggung jawab seluruh pihak, mulai dari nelayan, pelaku usaha, hingga industri pengolahan makanan.
Dalam pernyataannya BPOM menegaskan, produk pangan yang terbukti menggunakan insektisida atau bahan berbahaya lainnya harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dapat berupa penyitaan, penarikan produk dari peredaran, hingga pemusnahan.
BPOM juga mengimbau agar produk yang diketahui atau diduga terpapar bahan berbahaya tidak diedarkan demi melindungi masyarakat dari potensi risiko kesehatan. Dalam proses pengawasan, BPOM akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait sesuai kewenangan masing-masing, termasuk dalam pengawasan pangan segar.
Selain melakukan penelusuran, BPOM terus meningkatkan pembinaan dan edukasi kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mengenai praktik pengolahan pangan yang aman dan higienis. Edukasi tersebut juga mencakup metode pengendalian hama yang tidak mencemari makanan, sehingga pelaku usaha tidak menggunakan bahan kimia berbahaya untuk mengusir serangga selama proses produksi.
Di tengah munculnya dugaan penggunaan insektisida pada ikan asin, BPOM meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih produk pangan. Konsumen diimbau memperhatikan kondisi dan keamanan makanan sebelum membeli maupun mengonsumsinya, serta memilih produk dari penjual atau sumber yang dapat dipercaya.
Meski demikian, BPOM mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menganggap seluruh ikan asin yang beredar di pasaran mengandung insektisida. Dugaan penggunaan bahan berbahaya pada satu kasus tidak dapat digeneralisasi terhadap semua produk ikan asin.
BPOM menegaskan pengawasan dan edukasi akan terus dilakukan untuk mencegah penggunaan bahan berbahaya dalam proses pengolahan pangan sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.
(hsy/hsy)