Cuma Dua Negara di Dunia yang Larang Perceraian, Bukan Arab Saudi

Tim Redaksi,  CNBC Indonesia
30 October 2026 08:00
Ilustrasi Perceraian (Image by Steve Buissinne from Pixabay)
Foto: Ilustrasi Perceraian (Image by Steve Buissinne from Pixabay)

Jakarta, CNBC Indonesia - Setiap pasangan tentu mengharapkan hubungan yang bahagia dan langgeng selamanya. Meski begitu, nyatanya banyak juga pernikahan yang dilanda badai besar hingga berujung perceraian.

Di banyak negara, perceraian adalah hal yang legal dan diatur secara resmi. Meski begitu, tahukah Anda bahwa hanya ada dua negara di dunia yang melarang perceraian?

Mengutip World Population Review, saat ini hanya ada dua negara di dunia di mana perceraian masih ilegal: Filipina dan Vatikan. Vatikan, yang dipimpin oleh Paus, secara tegas melarang perceraian karena alasan agama. Vatikan sendiri dihuni oleh sekitar 842 penduduk beragama Katolik.

Di Filipina, di mana 80% penduduknya beragama Katolik Roma dan 5% beragama Muslim, pengaruh Gereja Katolik sangat besar. Gereja Katolik Filipina dengan tegas menentang upaya legislatif apa pun untuk melegalkan perceraian sebagai bentuk kepatuhan terhadap ajaran gereja. Menariknya, perzinahan adalah tindak pidana di Filipina, dengan hukuman hingga enam tahun penjara untuk wanita dan empat tahun untuk pria.

Meskipun hanya dua negara yang secara terang-terangan melarang perceraian, beberapa negara lain memiliki hukum perceraian yang unik atau ketat. Misalnya, di Chili, perceraian tanpa kesalahan tidak diakui. Perceraian hanya boleh dilakukan dalam keadaan tertentu seperti adanya kekerasan, penelantaran, atau perselingkuhan, dan prosesnya dapat memakan waktu satu hingga tiga tahun.

Di kalangan suku Eskimo, periode perpisahan yang panjang merupakan prasyarat sebelum pasangan dapat secara sah mengakhiri pernikahan mereka.

Di India, di mana perceraian legal, tingkat pasangan yang berpisah sangat rendah. Hanya 1% pernikahan yang berakhir dengan perceraian. Keputusan untuk mengabulkan perceraian berada di tangan hakim dan tidak selalu dijamin.

Luksemburg, meskipun merupakan salah satu negara terkecil di dunia, memiliki tingkat perceraian yang sangat tinggi, yaitu 87%. Untuk bercerai di Luksemburg, seseorang harus berusia di atas 21 tahun dan telah menikah setidaknya selama dua tahun.

(hsy/hsy) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Banyak Pasangan Pilih Bercerai, Ternyata Alasannya Tak Terduga


Most Popular
Features