Karyawan Sakit 4 Bulan Tetap Dapat Gaji 100%, Ini Aturan Lengkapnya
Jakarta, CNBC Indonesia - Karyawan yang mengalami sakit berkepanjangan hingga tidak bisa bekerja ternyata tetap berhak mendapatkan gaji dari perusahaan. Bahkan, selama empat bulan pertama masa sakit, perusahaan wajib membayarkan upah sebesar 100%.
Namun, besaran gaji yang diterima pekerja akan berkurang secara bertahap apabila masa sakit berlangsung lebih lama. Ketentuan ini telah diatur pemerintah melalui peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 93 ayat (2) huruf a menyebutkan, pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya.
Sementara itu, Pasal 93 ayat (3) mengatur besaran upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan.
Ketentuan pengupahan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang telah mengalami perubahan, terakhir melalui PP Nomor 49 Tahun 2025.
Adapun besaran gaji yang berhak diterima pekerja selama sakit berkepanjangan adalah sebagai berikut:
1. Empat bulan pertama: Dibayar 100% dari upah.
2. Empat bulan kedua: Dibayar 75% dari upah.
3. Empat bulan ketiga: Dibayar 50% dari upah.
4. Bulan selanjutnya: Dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan oleh pengusaha.
Artinya, pekerja yang tidak dapat menjalankan tugasnya karena sakit berkepanjangan tidak serta-merta kehilangan hak atas gaji. Perusahaan tetap memiliki kewajiban membayar upah sesuai tahapan masa sakit yang telah ditentukan.
Sebagai gambaran, apabila seorang karyawan memiliki gaji Rp5 juta per bulan, maka selama empat bulan pertama sakit, ia tetap berhak menerima upah Rp5 juta per bulan.
Memasuki empat bulan kedua, upah yang diterima menjadi Rp3,75 juta per bulan. Selanjutnya, pada empat bulan ketiga, upah berkurang menjadi Rp2,5 juta per bulan.
Apabila sakit berlanjut setelah 12 bulan, upah yang dibayarkan menjadi Rp1,25 juta per bulan sebelum PHK dilakukan.
Selain mengatur pembayaran gaji, pemerintah juga memiliki ketentuan mengenai PHK terhadap pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan. Berdasarkan Pasal 55 PP Nomor 35 Tahun 2021, pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.
Meski demikian, pekerja yang telah sakit lebih dari 12 bulan tidak otomatis kehilangan pekerjaannya. Ketentuan tersebut memberikan dasar bagi pengusaha untuk melakukan PHK apabila persyaratan yang diatur telah terpenuhi.
Jika PHK dilakukan berdasarkan ketentuan tersebut, pekerja tetap berhak memperoleh kompensasi berupa:
1. Uang pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021.
2. Uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 40 ayat (3).
3. Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Dengan demikian, perusahaan tidak dapat begitu saja menghentikan pembayaran gaji pekerja yang sakit berkepanjangan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku. Pekerja juga perlu memastikan kondisi sakitnya didukung dokumen medis yang sesuai, seperti surat keterangan dokter, serta menyimpan bukti pembayaran upah untuk memastikan haknya terpenuhi.
(hsy/hsy)