Diduga Curi Kotak Angpau Pengantin, PriaTerancam Penjara 7 Tahun

Linda Hasibuan,  CNBC Indonesia
20 October 2026 17:30
Ilustrasi pernikahan (Photo by Jeremy Wong Weddings on Unsplash)
Foto: Ilustrasi pernikahan (Photo by Jeremy Wong Weddings on Unsplash)

Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang pria berusia 38 tahun didakwa atas dugaan pencurian kotak berisi amplop merah atau angpau milik pasangan pengantin saat perayaan pernikahan berlangsung di Hotel Raffles, Singapura. Kotak tersebut dilaporkan berisi angpau dengan nilai sekitar 1.500 dolar Singapura atau sekitar Rp21 juta.

Melansir Straits Times, Lee Yi Wei didakwa pada 20 Oktober atas satu tindak pidana pencurian. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun serta denda.

Berdasarkan dokumen dakwaan, Lee diduga mengambil kotak angpau tersebut pada pukul 19.30 waktu setempat, 17 Oktober, di Palm Ballroom, Hotel Raffles. Kotak itu berisi amplop-amplop yang diberikan kepada pasangan pengantin baru sebagai hadiah pernikahan.

Peristiwa tersebut terungkap setelah pihak penyelenggara pernikahan menyadari bahwa kotak berisi uang itu telah hilang. Kepolisian kemudian menerima laporan mengenai kejadian tersebut pada malam yang sama.

Dalam penyelidikannya, polisi berhasil mengidentifikasi Lee melalui pemeriksaan di lapangan serta rekaman kamera pengawas atau CCTV. Ia kemudian ditangkap sehari setelah kejadian.

"Masyarakat disarankan untuk tetap waspada dan menjaga barang-barang berharga mereka, terutama saat menghadiri acara perayaan maupun di tempat-tempat yang ramai," demikian imbauan kepolisian.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga selama acara berlangsung, termasuk dalam perayaan pernikahan yang biasanya dihadiri banyak tamu.

(hsy/hsy) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Masalah Finansial yang Bikin Pernikahan Kandas, Ternyata Bukan Gaji


Most Popular
Features