Dirjen Kemenkes Beberkan Transformasi Sistem Pelayanan Kesehatan di RI

Linda Sari Hasibuan, CNBC Indonesia
Kamis, 08/10/2026 17:05 WIB
Foto: Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya menyampaikan pemaparannya dalam acara Health Summit 2026 di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan menyiapkan perubahan fundamental dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, termasuk melalui pemanfaatan teknologi dan kecerdasan buatan (AI). Transformasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan kapasitas layanan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan di wilayah masing-masing.


Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya mengatakan, perubahan sistem pelayanan kesehatan akan mencakup sejumlah aspek mendasar, salah satunya perubahan sistem rujukan. Menurutnya, ke depan rujukan tidak lagi semata-mata didasarkan pada tingkatan atau kelas rumah sakit, tetapi pada kompetensi yang dimiliki rumah sakit untuk menangani kondisi pasien.

"Kita akan menyiapkan layanan kesehatan secara fundamental. Akan ada tiga perubahan mendasar, salah satunya rujukan berbasis kompetensi," ujar Azhar dalam acara Health Summit 2026 di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2026).

Dengan pendekatan tersebut, pasien nantinya akan diarahkan ke rumah sakit yang memiliki kompetensi sesuai dengan penyakit atau kondisi yang membutuhkan penanganan, sehingga proses rujukan diharapkan menjadi lebih tepat sasaran.

Selain sistem rujukan, Kemenkes juga menyiapkan perubahan dalam standar pelayanan rawat inap. Salah satunya melalui pengaturan kelas rawat inap dengan maksimal empat tempat tidur dalam satu kamar.

AI Membantu Dokter, Bukan Menggantikan
Dalam transformasi layanan kesehatan, teknologi AI juga menjadi salah satu perhatian Kemenkes. Namun, Azhar menegaskan bahwa AI tidak diposisikan untuk menggantikan dokter. Menurut dia, AI justru diarahkan untuk membantu tenaga medis menjalankan tugasnya sehingga pelayanan dapat menjadi lebih efektif dan berbasis pada hasil atau output.

"AI tidak mengganti fungsi dokter, tapi membantu daripada tugas dokter," katanya.

Pemanfaatan AI dalam layanan kesehatan, menurut pendekatan tersebut, tetap membutuhkan tata kelola dan regulasi. Terlebih, tidak semua teknologi kesehatan yang berkembang sudah memiliki bukti ilmiah yang memadai untuk diterapkan secara luas.

Kemenkes karena itu akan memperkuat pengaturan terhadap teknologi dan inovasi kesehatan agar penggunaannya tidak dilakukan secara sembarangan.

"Belum berbasis evidence, kami akan melihat, menertibkan agar tidak serampangan. Harus ada regulasi, akan kami atur," ujar Azhar.

Hal tersebut juga mencakup teknologi dan layanan kesehatan baru, termasuk terapi sel punca dan berbagai inovasi medis lainnya. Kemenkes akan memastikan teknologi tersebut memiliki dasar ilmiah serta digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokter Asing untuk Transfer Pengetahuan
Transformasi layanan kesehatan juga mencakup pemanfaatan tenaga kesehatan asing. Namun, kehadiran dokter asing tidak diarahkan untuk menggantikan tenaga medis Indonesia.

Azhar mengatakan dokter asing akan dimanfaatkan terutama untuk transfer of knowledge atau alih pengetahuan. Masa penugasan dokter asing juga dibatasi, yakni maksimal dua tahun.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas tenaga kesehatan nasional agar pengetahuan dan keahlian yang dibawa dari luar dapat ditransfer kepada tenaga medis di Indonesia.

Membuka Ruang Investasi Kesehatan
Di sisi lain, perubahan sistem pelayanan kesehatan juga membuka kebutuhan investasi di sektor kesehatan. Menurut Azhar, pembangunan kapasitas layanan tidak hanya berkaitan dengan penambahan fasilitas, tetapi juga bagaimana memastikan masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang sesuai dengan kebutuhannya di mana pun mereka berada.

Karena itu, arah pengembangan sektor kesehatan ke depan perlu mempertemukan kebutuhan masyarakat dengan kapasitas layanan yang tersedia. Investasi kesehatan dapat diarahkan pada penguatan fasilitas, teknologi medis, sumber daya manusia, hingga inovasi yang mampu memperluas akses dan meningkatkan kualitas pelayanan.

Dalam konteks tersebut, pemerintah perlu menciptakan ekosistem investasi yang tetap memberikan ruang bagi inovasi, tetapi berada dalam koridor regulasi dan standar keselamatan pasien.

"Yang lebih penting adalah mendekatkan kapasitas untuk dapat membantu masyarakat di mana berada," kata Azhar.


(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Cara BPOM Dorong Inovasi - Jaga Mutu Obat dan Produk Kesehatan