Pria Divonis Hukuman Mati karena Komentar di Facebook

Fergi Nadira, CNBC Indonesia
Rabu, 07/10/2026 09:25 WIB
Foto: Ilustrasi Hukuman Mati. (Dok. Pexel)

Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang pekerja migran asal Sri Lanka mendapat vonis hukuman mati di Arab Saudi gara gara komentar yang ditulisnya di Facebook. Pria bernama Anojan Sivarasa itu dinyatakan bersalah melakukan penistaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad.

Kasus Anojan yang baru berusia 24 tahun memicu kekhawatiran luas di Sri Lanka. Pemerintah, sejumlah partai politik hingga pemimpin lintas agama kini ikut bergerak meminta Arab Saudi memberikan pengampunan.

Keluarga bahkan mengaku sudah tidak mendapatkan kabar mengenai kondisi Anojan sejak 28 September 2026. Sementara itu, otoritas Arab Saudi belum mengumumkan kapan hukuman mati tersebut akan dilaksanakan.

"Saya memohon belas kasihan atas kesalahan yang dilakukan anak saya. Tolong maafkan dia dan kirimkan dia kembali kepada kami," kata ibu Anojan, Rasamanickam Yogalakshmi, sambil menangis, dikutip dari BBC International, Rabu (7/10/2026).

Awal mula kasus

Kasus tersebut bermula dari perselisihan di media sosial terkait kegiatan umat Hindu di Sri Lanka. Pada akhir Juni, video yang memperlihatkan seorang pemuda Muslim menendang seekor anjing yang mengikuti rombongan peziarah Hindu beredar luas di media sosial.

Video itu kemudian memicu perdebatan bernuansa agama. Dalam perdebatan tersebut, seorang pengguna media sosial menuliskan komentar yang menghina salah satu dewa dalam agama Hindu. Anojan kemudian membalasnya dengan komentar berbahasa Tamil yang menghina Nabi Muhammad.


Anojan segera menghapus komentar tersebut dan mengunggah video permintaan maaf. Namun, tangkapan layar komentarnya sudah telanjur beredar.

Menurut saudara Anojan, Hamsidan Sivarasa, sejumlah orang di Sri Lanka kemudian mengirimkan email mengenai unggahan tersebut kepada perusahaan tempat Anojan bekerja di Arab Saudi.

"Orang-orang di Arab Saudi tidak mengetahui apa pun mengenai masalah ini. Orang-orang di Sri Lanka yang mengirim email kepada perusahaan tempat saudara saya bekerja," kata Hamsidan kepada BBC Sinhala.

Perusahaan tersebut kemudian melaporkan kasus Anojan kepada otoritas Arab Saudi. Anojan ditangkap pada Juli 2026. Perangkat pribadinya disita dan akun media sosial miliknya juga dihapus oleh otoritas Saudi.

Vonis 5 Tahun Berubah Jadi Hukuman Mati

Pada awalnya, Pengadilan Kriminal Al-Ahsa menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Anojan. Ia juga dikenai denda sebesar 3 juta riyal Saudi atau sekitar US$800.000 atau sekitar Rp14 miliar.

Upaya banding yang diajukan untuk mengurangi hukumannya ditolak, menurut Menteri Luar Negeri Sri Lanka Vijitha Herath. Namun, kasus tersebut berubah drastis pada 17 September.

Jaksa Saudi mengajukan banding agar Anojan diadili berdasarkan hukum syariah, bukan menggunakan undang-undang kejahatan siber yang sebelumnya digunakan dalam kasus tersebut. Pengadilan banding mengabulkan permintaan jaksa. Hukuman terhadap Anojan kemudian diperberat menjadi hukuman mati.

Belum ada jadwal resmi eksekusi yang diumumkan pemerintah Arab Saudi. Sehinga, belum diketahui kapan hukuman tersebut akan dilaksanakan.

Arab Saudi sebelumnya pernah melakukan eksekusi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada keluarga maupun kedutaan negara asal terpidana. Dalam sejumlah kasus, keluarga baru diberi tahu setelah eksekusi dilakukan.



Presiden Sri Lanka Turun Tangan

Pemerintah Sri Lanka kini berupaya menyelamatkan Anojan melalui jalur diplomatik. Kementerian Luar Negeri Sri Lanka menyatakan telah mengambil berbagai langkah yang tersedia untuk membantu warganya tersebut.

Keluarga Anojan juga telah bertemu Presiden Sri Lanka Anura Kumara Dissanayake di Sekretariat Presiden pada 21 September. Dissanayake meyakinkan keluarga bahwa pemerintah akan melakukan segala upaya untuk memperoleh pengampunan bagi Anojan.

Ia juga menginstruksikan jalur diplomatik Sri Lanka untuk berkomunikasi dengan pemerintah Arab Saudi. Dukungan turut datang dari sejumlah pemimpin agama.

Pemimpin senior Buddha dari Ramanna Nikaya dan Amarapura Maha Nikaya bersama sejumlah pemimpin Hindu menyerahkan memorandum kepada Sekretariat Presiden. Mereka meminta pemerintah segera turun tangan dalam kasus tersebut.

Selain jalur diplomatik, tim hukum beranggotakan empat orang dari Sri Lanka dijadwalkan berangkat ke Arab Saudi untuk bertemu pengacara lokal yang menangani perkara Anojan.

"Ada dua firma hukum di Arab Saudi yang menangani kasus Anojan. Kami pergi ke sana untuk bertemu pengacara dari kedua firma tersebut, membahas kasusnya dan merencanakan apa yang dapat dilakukan selanjutnya," kata salah satu anggota tim, Upul Kumarapperuma.

Sementara itu, komunikasi Anojan dengan keluarganya telah terputus. "Saudara saya belum menelepon selama dua hari," kata Hamsidan pada 28 September.

"Kami memberi tahu kedutaan dan meminta pejabat untuk memeriksa masalah ini dan memberi kabar kepada kami. Mereka mengatakan akan memeriksanya. Kami masih menunggu karena belum mendapat tanggapan,"ujarnya menambahkan.


(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pemerintah Siap Lelang SBSN, Target Dana Rp10 Triliun