Tak Perlu Resign, Ini Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Redaksi, CNBC Indonesia
Sabtu, 03/10/2026 17:00 WIB
Foto: BPJS Ketenagakerjaan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan tidak selalu harus menunggu peserta memasuki usia pensiun untuk dapat dicairkan. Dalam kondisi tertentu, peserta yang masih aktif bekerja juga dapat mengambil sebagian saldo JHT.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 60 Tahun 2015.

Meski JHT pada dasarnya dipersiapkan sebagai perlindungan finansial untuk masa tua, peserta yang memenuhi persyaratan dapat melakukan pencairan sebagian saldo. Besaran yang dapat dicairkan terbagi menjadi dua pilihan, yakni 10 persen dan 30 persen.


Pencairan sebesar 30 persen diperuntukkan bagi peserta yang membutuhkan dana untuk kepemilikan rumah, baik melalui pembelian secara tunai maupun menggunakan skema kredit atau KPR.

Sementara itu, pencairan sebesar 10 persen dapat digunakan untuk keperluan lain sebagai persiapan menghadapi masa pensiun.

Namun, pencairan sebagian saldo JHT tidak bisa dilakukan oleh seluruh peserta. Salah satu syarat utamanya adalah peserta telah terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sekurang-kurangnya 10 tahun.

Syarat Klaim JHT Sebagian

Untuk klaim sebagian sebesar 10 persen maupun 30 persen, peserta perlu menyiapkan dokumen sesuai jenis pencairan yang diajukan.

Peserta juga perlu memperhatikan ketentuan pajak. Pencairan sebagian JHT dapat berpengaruh terhadap pengenaan pajak progresif pada pencairan berikutnya apabila pengambilan saldo dilakukan kembali setelah jeda lebih dari dua tahun.

Untuk pencairan 30 persen, dokumen yang dibutuhkan akan menyesuaikan dengan tujuan penggunaan dana, yakni pembelian rumah secara tunai atau melalui fasilitas kredit/KPR.

JHT Bisa Dicairkan Penuh dalam Kondisi Tertentu

Selain pencairan sebagian, saldo JHT juga dapat dicairkan secara penuh apabila peserta memenuhi ketentuan yang berlaku.

Beberapa kondisi yang memungkinkan pencairan penuh antara lain:

1. Peserta telah mencapai usia pensiun, yakni 56 tahun atau sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.

2. Berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

3. Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) berhenti menjalankan usahanya.

4. Peserta mengundurkan diri atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

5. Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

6. Peserta mengalami cacat total

Pengajuan klaim JHT kini dapat dilakukan secara online sehingga peserta tidak selalu harus datang dan mengantre di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Terdapat dua kanal digital yang dapat digunakan, yakni portal Lapak Asik dan aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile.

1. Melalui Lapak Asik

Layanan Lapak Asik dapat digunakan, antara lain, oleh peserta yang memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, maupun terkena PHK.

Peserta perlu mengakses portal Lapak Asik dan mengisi data yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, serta nomor kepesertaan.

Selanjutnya, peserta mengunggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru dengan format JPG, JPEG, PNG, atau PDF. Ukuran file yang diunggah maksimal 6 MB.

Setelah data disimpan, peserta akan mendapatkan informasi mengenai jadwal wawancara online melalui email.

Pada tahap berikutnya, petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi data melalui video call. Jika proses verifikasi telah selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta.

2. Melalui Aplikasi JMO

Peserta juga dapat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO.

Caranya, buka aplikasi JMO dan masuk menggunakan akun yang telah terdaftar. Kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua dan lanjutkan dengan memilih Klaim JHT.

Sistem akan menunjukkan apakah peserta memenuhi kriteria klaim, yang ditandai dengan tanda centang hijau.

Setelah itu, pilih alasan pencairan, lakukan konfirmasi data diri, dan ikuti proses verifikasi foto selfie.

Peserta kemudian diminta memasukkan data NPWP serta nomor rekening yang masih aktif sebelum menekan tombol konfirmasi.

Status pengajuan dapat dipantau secara langsung melalui fitur Tracking Klaim di aplikasi JMO. Proses pencairan umumnya berlangsung sekitar satu hingga tiga hari kerja, setelah seluruh persyaratan dan verifikasi dinyatakan lengkap.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Desak Made Pecahkan Rekor & Sumbang Emas Ke-4 Untuk Indonesia