Bakar Celana Dalam di Depan Masjid, Pria Singapura Terancam Penjara

Linda Hasibuan, CNBC Indonesia
Senin, 28/09/2026 11:50 WIB
Foto: Masjid Moulana Mohamed Ali. (Istimewa)

Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang pria di Singapura, Martin See Hock Leng, didakwa setelah diduga memicu kebakaran dengan membakar pakaian dalam di pintu masuk sebuah masjid di kawasan Raffles Place.

Melansir Straits Times, See didakwa pada 26 September atas tuduhan menyebabkan atau berkontribusi terhadap risiko kebakaran berbahaya. Selain itu, ia juga menghadapi dakwaan menggunakan kata-kata menghina serta dua dakwaan pencurian.

Menurut dokumen pengadilan, kebakaran terjadi sekitar pukul 20.05 pada 25 September di luar Masjid Moulana Mohamed Ali, yang berada di lantai dasar UOB Plaza Singapura.


Kebakaran tersebut dilaporkan berhasil dipadamkan oleh seorang warga. Polisi menyatakan tidak ada laporan mengenai korban luka dalam insiden tersebut.

Diduga Ucapkan Kalimat Menghina di Gereja

Selain perkara kebakaran, See juga didakwa menggunakan kata-kata yang menghina terhadap seorang pria di Gereja Novena pada 24 Juni.

Menurut dokumen perkara, See diduga menghampiri seorang pria yang sedang berlutut dan berdoa, kemudian mengatakan, "Anda seorang Hindu. Segera keluar."

Atas perkara tersebut, See menghadapi dakwaan menggunakan kata-kata menghina dengan maksud melakukan pelecehan.

Dua Kasus Pencurian

Dua dakwaan lainnya berkaitan dengan dugaan pencurian yang terjadi pada Mei.

See diduga mencuri sebuah bingkai kacamata senilai 249 dolar Singapura dari sebuah toko ritel di Mandarin Gallery, Orchard Road, pada 16 Mei. Beberapa hari kemudian, pada 23 Mei, ia diduga mencuri sebuah kalung perak senilai 15 dolar Singapura dari sebuah toko di Arab Street.

Dokumen pengadilan juga menyebutkan bahwa ketika melakukan dugaan pencurian pertama, See sedang menjalani masa remisi. Periode tersebut mengharuskannya untuk tidak melakukan pelanggaran hukum apa pun pada 15 April hingga 18 Mei.

Ditahan untuk Pemeriksaan Medis

Hakim kemudian memerintahkan agar See ditahan di Institute of Mental Health untuk menjalani pemeriksaan medis. Kasus tersebut dijadwalkan kembali disidangkan pada Oktober.

Jika terbukti bersalah atas tuduhan menyebabkan atau turut menimbulkan risiko kebakaran berbahaya, terdakwa dapat dijatuhi hukuman penjara hingga satu tahun, denda hingga 5.000 dolar Singapura (Rp 71 juta), atau keduanya.

Untuk dakwaan menggunakan kata-kata menghina dengan maksud melakukan pelecehan, hukuman yang dapat dikenakan berupa penjara hingga enam bulan, denda hingga 5.000 dolar Singapura, atau keduanya.

Sementara itu, pelaku yang terbukti bersalah melakukan pencurian dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tujuh tahun atau dikenai denda.


(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Indonesia Tempati Peringkat ke-14 di Klasemen Asian Games 2026