Negara Ini Larang Murid Pakai Hijab, Dianggap Simbol Penindasan

Linda Hasibuan,  CNBC Indonesia
07 September 2026 19:20
Bendera Austria. (Dok. Pexels)
Foto: Bendera Austria. (Dok. Pexels)

Jakarta, CNBC Indonesia - Austria resmi memberlakukan undang-undang yang melarang penggunaan jilbab di sekolah bagi siswi berusia di bawah 14 tahun. Aturan ini melarang penutup kepala bagi Muslim, seperti hijab maupun burka, di seluruh sekolah negeri dan swasta di negara tersebut.

Melansir BBC, Menteri Integrasi Claudia Bauer dari Partai Rakyat (ÖVP) yang berhaluan konservatif menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak. Menurutnya, penutup kepala tersebut merupakan simbol penindasan dan sarana untuk mengendalikan anak perempuan sejak usia dini.

Aturan ini diusung oleh koalisi pemerintah kubu konservatif yang terdiri dari ÖVP, Partai Sosial Demokrat (SPÖ), dan partai liberal NEOS. Koalisi menilai kebijakan ini sebagai komitmen nyata terhadap kesetaraan gender.

Namun, kebijakan baru ini menuai penolakan keras dari kelompok minoritas Muslim dan pengamat hukum karena dinilai memicu sentimen anti-Muslim serta berpotensi melanggar konstitusi.

Gugatan Hukum dan Penolakan Komunitas

Carla Amina Baghajati dari Komunitas Islam di Austria (IGGÖ) menyatakan bahwa aturan ini membatasi kebebasan beragama secara tidak wajar dan berdampak tidak proporsional terhadap siswi Muslim.

"Alih-alih melindungi anak-anak, aturan ini secara khusus menyasar praktik keagamaan tertentu dan justru berisiko mengucilkan anak-anak yang diklaim hendak dilindunginya," ujar Baghajati.

IGGÖ mengonfirmasi akan mendukung keluarga yang terdampak untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, pada 2020, Mahkamah Konstitusi Austria pernah membatalkan larangan serupa di tingkat sekolah dasar karena dinilai melanggar prinsip netralitas agama.

Dilema Guru dan Penegakan Aturan

Para guru diharapkan untuk menegakkan larangan baru ini jika melihat anak yang mengenakan jilbab, dengan cara melakukan serangkaian dialog bersama siswa tersebut dan wali muridnya. Jika terjadi pelanggaran berulang, pihak layanan perlindungan anak harus diberitahu, dan sebagai langkah terakhir, para wali dapat dikenai denda hingga €800 (Rp 17 juta).

Politisi Partai Hijau, Sigi Maurer, mengkritik Menteri Pendidikan Christoph Wiederkehr (NEOS) karena dianggap melimpahkan peran "polisi" dan menambah beban guru.

Di sisi lain, partai oposisi sayap kanan Freedom Party (FPÖ) menilai aturan ini masih kurang tegas dan mendesak pelarangan menyeluruh atas penutup kepala maupun penutup wajah bagi seluruh siswa dan guru. Ricarda Berger dari FPÖ menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi politik Islam di sekolah.

Berbeda dengan Prancis yang melarang seluruh simbol keagamaan mencolok (seperti kippa dan salib besar) di sekolah, undang-undang baru di Austria ini secara khusus menyasar penutup kepala yang dikenakan oleh perempuan Muslim. 

(hsy/hsy) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Kalung Berlian Ratu Mesir Senilai Rp71 Miliar Digondol Pencuri


Most Popular
Features