Pemerintah Mau Jadikan BPJS Kesehatan Syarat Wajib Urus Paspor
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib sejumlah layanan publik, mulai dari pembuatan paspor hingga Surat Izin Mengemudi (SIM).
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto mengatakan kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan keaktifan peserta JKN, terutama masyarakat yang sebenarnya mampu membayar iuran namun memilih tidak aktif.
"Kalau yang paspor itu kan masyarakatnya dianggap yang punya kemampuan, yang punya kemampuan tapi nggak mau bayar. Dengan adanya metode kerja sama seperti ini, ya mau nggak mau bayar," kata Akmal, dikutip dari detikcom, Rabu (5/8/2026).
Menurut Akmal, wacana ini tidak mustahil diberlakukan mengingat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebenarnya sudah menjadi syarat pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Ke depan, dia juga akan mendorong BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib dalam mengurus layanan pertanahan.
Ia menegaskan, langkah tersebut bukan semata-mata untuk menambah jumlah peserta, melainkan menjaga keberlangsungan program JKN yang mengusung prinsip gotong royong.
"BPJS ini kan beban biayanya cukup tinggi. Jadi yang punya kemampuan ayo diajak untuk mau mengiur supaya bisa membantu kelompok masyarakat lain yang sulit. Prinsipnya kan gotong royong," pungkasnya.
(hsy/hsy)